ACEH - Pemerintah mengizinkan masyarakat melakukan kegiatan mudik tahun ini. Syarat mudik Lebaran yang perlu dipenuhi adalah vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster agar tidak perlu melampirkan hasil tes COVID-19.
Masyarakat yang baru saja melakukan vaksinasi dosis kedua atau belum menerima vaksin booster tetap bisa mudik, yaitu dengan membawa hasil negatif COVID-19 tes antigen dalam kurun waktu 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Sementara, masyarakat yang baru menjalani vaksinasi dosis pertama harus melakukan tes PCR 3x24 jam dan melampirkan hasil negatif COVID-19 sebelum perjalanan.
BACA JUGA:
Syarat Mudik Lebaran Anak-Anak
Secara umum, itu merupakan aturan bagi orang dewasa, bagaimana dengan syarat mudik anak-anak? Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Suharyanto, menjelaskan bahwa anak-anak di bawah usia 18 tahun tidak perlu testing, tetapi ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.
"Anak di bawah usia 6 tahun tidak perlu testing, namun didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. Kemudian anak usia 6-17 tahun tidak testing, namun harus menunjukkan vaksiasni dosis kedua," terang Suharyanto dalam tayangan Youtube BNPB Indonesia, Jumat, 1 April, dikutip VOI.
Bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu yang membuatnya belum bisa vaksinasi wajib untuk melakukan testing PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat.
Suharyanto mengatakan, aturan kepada pemudik tersebut diberlakukan sebagai upaya mencegah lonjakan kasus COVID-19 seperti tahun sebelumnya.
"Satgas Nasional tidak membatasi pemudik, namun mudik harus tetap berjalan dengan aman, lancar dan kita cegah dari potensi penularan COVID-19 yang memicu peningkatan kasus secara signifikan seperti tahun sebelumnya," ujar Suharyanto.
Prokes dan Vaksinasi COVID-19
Melalui aturan dan dukungan fasilitas untuk keamanan para pemudik, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini mengimbau masyarakat untuk tetap patuh menerapkan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi.
"Masyarakat silakan mudik dengan aman dengan tetap proteksi yang maksimal dan berlapis untuk melindungi diri sendiri dan keluarga dengan melakukan vaksinasi booster," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Booster Jadi Syarat Mudik Masyarakat, Bagaimana untuk Anak-anak?
Selain syarat mudik Lebaran, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.