ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, melakukan hukum cambuk terhadap dua pria pelaku judi online. Hal tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah setempat.
Eksekusi cambuk digelar di halaman Kantor Kejari Aceh Utara di Lhoksukon, Aceh Utara, pada Kamis, 30 September.
BACA JUGA:
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Diah Ayu Iswara Akbari, mengatakan bahwa kedua terpidana bernama Jamaluddin (24) dan Aminullah (19). Keduanya warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Aceh.
"Keduanya dihukum cambuk masing-masing 12 kali dikurangi enam kali untuk pemotongan masa penahanan," kata Diah Ayu Iswara Akbari dilansir Antara.
Kedua Pelaku Terbukti Secara Sah Melakukan Judi Online
Diah Ayu mengatakan kedua terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan jarimah maisir, yaitu berjudi daring atau online permainan High Domino Island.
Kedua terpidana divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Lhoksukon. Keduanya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah.
"Masing-masing terpidana ini dihukum cambuk enam kali setelah dipotong masa tahanan selama enam bulan. Berdasarkan qanun, setiap kelipatan 30 hari masa tahanan sama dengan satu kali uqubah cambuk," kata Diah Ayu.
Kajari Lhoksukon itu menyebutkan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut sebagai efek jera dan pengingat kepada masyarakat agar tidak melanggar syariat Islam.
"Judi online ini memang sedang marak-maraknya. Kami minta masyarakat bekerja sama dan melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat ada permainan judi tersebut," kata Diah Ayu Iswara Akbari.
Artikel ini telah tayang dengan judul Terbukti Judi Online, Dua Pemuda Aceh Utara Dicambuk.
Selain judi online, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!