Bea dan Cukai Banda Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp93,5 Juta
Barang hasil penindakan kepabeanan yang dimusnahkan di Banda Aceh (ANTARA)

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh melakukan pemusnahan terhadap barang impor ilegal hasil penindakan kepabeanan dalam setahun terakhir.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh, Heru Djatmika Sunindya, mengatakan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan kepabeanan sejak Januari hingga Desember 2021.

"Ada 79 penindakan kepabeanan pada 2021. Barang yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti hasil penindakan kepabeanan tersebut. Pemusnahan untuk menghilangkan fungsi barang tersebut, sehingga tidak bisa digunakan," terang Heru di Banda Aceh, Kamis, 24 Maret, dikutip VOI dari Antara.

Barang Ilegal yang Dimusnahkan Bea dan Cukai Banda Aceh

Barang hasil penindakan kepabeanan yang dimusnahkan adalah barang pengolahan tembakau lainnya, tembakau iris, rokok, minuman beralkohol, alat permainan orang dewasa, dan ponsel pintar.

Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp260 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp93,5 juta. Barang impor ilegal itu dimusnahkan dengan cara pembakaran. 

"Selain kerugian secara uang, ada potensi kerugian berupa dampak sosial dan kesehatan yang tidak bisa dinilai secara ekonomis. Barang tersebut dimusnahkan, agar tidak lagi memiliki fungsi dan tidak lagi memiliki nilai ekonomis," kata Heru. 

Pemusnahan Atas Persetujuan Menteri Keuangan

Pemusnahan barang bukti hasil penindakan kepabeanan tersebut sudah mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Barang yang dimusnahkan tersebut ada sebagiannya dikirim dari luar negeri melalui kantor pos. Setiap barang dari luar negeri dibawa harus sesuai ketentuan. Ada juga yang diperjualbelikan di pasaran," demikian Heru. 

Artikel ini telah tayang dengan judul Bea Cukai Banda Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp260 Juta.

Selain berita Bea dan Cukai Banda Aceh, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.