Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bisa Masuk Indonesia Tanpa Karantina, Berikut Aturannya
Ilustrasi/Foto: Antara

Bagikan:

ACEH - Mulai 23 Maret 2020 pemerintah memberlakukan aturan bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang memasuki Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Dalam aturan tersebut, PPLN, baik WNI dan WNA, bisa masuk ke Indonesia tanpa perlu melakukan karantina dengan syarat tertentu. Berikut VOI paparkan beberapa syarat perjalanan luar negeri untuk masuk ke Indonesia.

Syarat Perjalanan Luar Negeri ke Indonesia

Syarat yang perlu dilengkap, saat memasuki Indonesia PPLN harus sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia. Selain itu, PPLN harus menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif COVID-19 di negara asal yang pengambilan sampelnya dilakukan 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, saat kedatangan PPLN diharuskan menjalani pemeriksaan ulang PCR. PPLN wajib menunggu hasil pemeriksaan tersebut di kamar hotel, akomodasi penginapan, atau tempat tinggalnya. PPLN dilarang meninggalkan kamar sebelum hasil tes COVID-19 negatif keluar.

Jika hasil tes PCR negatif, PPLN boleh melanjutkan perjalanan dan bebas karantina dengan syarat telah divaksinasi dosis kedua.

Jika baru menerima vaksin dosis pertama atau belum divaksinasi sama sekali, PPLN harus menjalani karantina selama 5x24 jam. PPLN juga wajib melakukan PCR kedua pada hari keempat karantina sebelum melanjutkan perjalanan.

Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun atau membutuhkan perlindungan khusus, pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang dijalani pendamping perjalanannya.

PPLN dengan kondisi kesehatan khusus yang membuatnya belum bisa divaksinasi diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan.

Sementara, jika hasil tes PCR positif COVID-19, PPLN diwajibkan menjalani isolasi di fasilitas isolasi terpusat/hotel isolasi/isolasi mandiri jika tanpa gejala dan gejala ringan, atau menjalani perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 jika mengalami gejala sedang, gejala berat, atau komorbid yang tidak terkontrol.

Dispensasi Karantina

Lebih lanjut, pemerintah juga memberikan dispensasi karantina bagi PPLN khusus WNI yang belum mendapat vaksinasi dosis kedua dengan catatan memiliki keadaan mendesak. Hal ini seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

Jika PPLN ingin kembali melakukan tes PCR pembanding saat masuk ke Indonesia, pemerintah membolehkannya dengan biaya pemeriksaan yang ditanggung sendiri.

Artikel ini telah tayang dengan judul Bebas Karantina Perjalanan dari Luar Negeri Resmi Berlaku, Ini Aturan Lengkapnya.

Selain aturan perjalanan luar negeri, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.