Pemilik Tanah di IKN Diimbau Lakukan Pengajuan Klaim
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan/Foto: Antara

Bagikan:

ACEH - Belum lama ini Kantor Staf Presiden (KSP) mengimbau seluruh pihak yang merasa memiliki tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara untuk melakukan pengajuan klaim.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Abetnego Tarigan, menjelaskan bahwa klaim bisa disampaikan kepada tim bentukan Gubernur Kalimantan Timur, yakni Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan Balikpapan.

“Pihak yang memiliki info dan data baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk gubernur, untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan,” terang Abetnego dalam siaran pers di Jakarta, Senin, 21 Maret, dikutip VOI.

Kategori Lokasi untuk Pembangunan IKN

Dia menjelaskan, mekanisme tersebut terdapat dalam Pergub Kalimantan Timur No 6/2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan kawasan penyangga.

Ada beberapa kategori lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan IKN. Kategori itu terdiri dari zona inti dan zona-zona pengembangan yaitu, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan seluas 6.671 hektare, Kawasan IKN 56.180 hektare, dan Wilayah Darat IKN 256.142 hektare.

Abetnego memastikan, tidak ada penguasaan tanah di zona Kawasan Inti Pusat Pemerintahan sebab tanah di lokasi tersebut merupakan lahan segar kawasan hutan. Sementara, lanjut dia, terhadap zona pengembangan terdapat indikasi penguasaan-penguasaan eksisting, baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, ataupun pihak terkait lain.

“Areal itu yang saat ini dilakukan inventarisasi dan verifikasi oleh Kanwil BPN Kaltim dan Kantor Pertanahan Balikpapan,” terangnya.

Klaim Tanah di Lokasi IKN Nusantara

Dia mengatakan, saat ini tim juga menangani beberapa klaim, baik dari masyarakat adat, seperti ahli waris Kesultanan Kutai, maupun klaim dari 14 kelompok tani di lokasi IKN.

Dia juga mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyusun peraturan pelaksana UU IKN. Salah satunya, sebut dia, Rancangan Perpres tentang perolehan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta pembatasan pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara.

“Aturan tersebut akan mengatur, mengendalikan, dan mengantisipasi permasalahan pertanahan yang ada,” jelas Abetnego.