Gubernur Kaltim Sebut Lokasi Pembangunan IKN Adalah Tanah Negara, Tak Ada Jual Beli
Gubernur Kalimantan TImur, Isran Noor (DOK Pemprov Kaltim)

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, mengatakan bahwa lahan yang jadi lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tanah negara (tanah hutan produksi). Oleh sebab itu, kata Isran, tidak ada praktik jual beli tanah di lokasi tersebut.

"Tapi kalau jual beli tanah di sekitar atau di luar lokasi pembangunan IKN mungkin saja ada, dan itu bagus. Artinya, masyarakat mendapatkan manfaat. Terkait harga tanah yang melonjak sampai 10 kali lipat, saya masih tidak percaya dan kemungkinan itu hanya isu dan permainan spekulan tanah," terang Isran Noor dalam keterangan tertulis, dikutip VOI dari Antara, Kamis, 20 Januari.

Lokasi Pembangunan IKN Adalah Lahan Negara

Dia mengatakan, jika ada pihak yang ingin berspekulasi di areal lahan lokasi pembangunan IKN, itu akan sia-sia dan hanya menghabiskan energi. 

"Setahu saya, tidak ada lahan masyarakat yang masuk areal kawasan IKN. Itu semua lahan negara. Kalaupun ada lahan masyarakat yang mungkin masuk kawasan IKN, itu akan ditata kembali oleh pemerintah supaya nanti pemukiman di sekitar ibu kota bisa lebih bagus," terang Isran Noor.

Seiring rencana pembangunan IKN Nusantara, harga tanah tentu menjadi pertimbangan para investor. Menurut Gubernur Kalimantan Timur, tidak ada masalah antara investor dengan pemilik lahan di luar kawasan ibu kota negara.

"Tidak ada masalah, itu urusan lain, dan itu berlaku hukum pasar, supply dan demand. Jadi kalau pemilik lahan mau bermain dengan para investor, tidak masalah. Kan ada hitung-hitungannya," ujarnya.

Areal lahan calon lokasi pembangunan IKN, terutama di kawasan inti IKN, merupakan lahan milik negara dalam bentuk hutan tanaman industri yang diminta kembali pemerintah sebagai rencana awal untuk pembangunan IKN.

"Untuk mencegah terjadinya spekulasi lahan, saya sudah mengeluarkan Pergub untuk melarang adanya transaksi jual beli areal lahan yang ada di sekitar IKN. Itu sebagai upaya untuk menghindari dan mengantisipasi agar tidak terjadi kerugian di antara masyarakat dalam hal jual beli lahan di sekitar IKN, dan semuanya itu sudah diatur dalam Pergub," papar Isran.

Kabar Lonjakan Harga Tanah

Sementara, Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara, Ade Candra Wijaya, mengatakan bahwa tidak ada lonjakan harga tanah sampai 10 kali lipat di lokasi IKN.

"Itu tidak ada, tapi yang namanya spekulan tanah bisa saja terjadi, namanya mencari keuntungan.Dan itu bisa terjadi di luar kawasan pembangunan IKN, tatapi kalau di dalam lahan IKN tidak ada," ungkapnya.