Menteri Perdagangan Tak Mampu Melawan Penyimpangan Terkait Minyak Goreng
Menteri Perdagangan, M. Lutfi. (Foto: Dok. Kemendag)

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu Wakil Ketua DPR, Rachmat Gobel, menyampaikan kritikan terhadap kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di Indonesia. Dia menilai, masalah dalam perdagangan minyak goreng merupakan bentuk kekalahan serta kegagalan negara dalam melindungi rakyatnya. 

Dia mengatakan, kekalahan tersebut bisa dilihat dari pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, yang mengakui bahwa pihaknya tak mampu melawan penyimpangan-penyimpangan di lapangan terkait minyak goreng. Lutfi juga mengaku tak mampu mengontrol mafia minyak goreng.

 

"Kondisi ini menunjukkan negara kalah dan didikte oleh situasi,” ungkap Gobel pada Jumat, 18 Maret, dikutip VOI

Persoalan Minyak Goreng Merenggut Nyawa Rakyat

Dia kemudian merangkum carut-marutnya perdagangan minyak goreng di Indonesia. Dia mengatakan bahwa harga minyak goreng meroket sejak Desember 2021 yang berlanjut pada kelangkaan.

Setelah itu, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter, sedangkan minyak goreng curah Rp11.500 per liter melalui Permendag Nomor 6 Tahun 2022. Pemerintah juga memberikan subsidi agar harga minyak goreng terjangkau masyarakat.

Meski demikian, lanjut Gobel, yang terjadi justru kelangkaan. Masyarakat akhirnya harus berebut demi mendapatkan minyak goreng subsidi yang dijual di minimarket dan supermarket. Masyarakat juga harus antre berjam-jam demi minyak goreng subsidi melalui operasi pasar yang dilakukan oleh beberapa pihak. 

 

Akibat hal tersebut, satu rakyat meninggal setelah mengalami sesak napas saat mengantre minyak goreng. Terkait kelangkaan ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) malah menuduh ibu-ibu melakukan penimbunan minyak goreng di dapur. 

Akhirnya, mulai Rabu, 16 Maret, pemerintah mencabut ketentuan HET dan menyerahkan harga minyak goreng kemasan sesuai mekanisme pasar. Adapun untuk minyak goreng curah dikenakan HET baru sebesar Rp14.000 per liter.

Usai pengumuman tersebut, tiba-tiba minyak goreng hadir berlimpah di minimarket dan supermarket dengan harga sekitar Rp22.000--24.000 per liter. 

Pengusaha Memilih Pasar Luar Negeri 

Mantan Menteri Perdagangan itu mengungkapkan bahwa Indonesia merupakan negara penghasil CPO dan minyak goreng terbesar di dunia. Sehingga seharusnya tidak ada masalah dengan produksi. 

 

Hal yang jadi masalah, kata Gobel, adalah meningkatnya permintaan dunia sehingga harga mengalami kenaikan. Dengan demikian, para pengusaha memilih menjual produknya ke luar negeri dengan harga yang lebih mahal dibanding menjual di dalam negeri dengan harga yang diatur pemerintah.

“Ini yang menjadi penyebab kelangkaan. Jadi bukan ditimbun ibu-ibu seperti pernyataan pejabat Kemendag yang asbun itu. Terbukti setelah batasan harga dihapus, minyak goreng berlimpah lagi,” demikian Rahmat Gobel. 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan secara teoritis, pemenuhan pasokan minyak goreng sesuai kebijakan Harga Eceran Tertinggi atau HET sudah berjalan sebagaimana mestinya. Namun, di lapangan terjadi berbagai penyimpangan akibat campur tangan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Ini spekulasi, deduksi kami Kementerian Perdagangan, ada orang-orang yang tidak sepatutnya mendapatkan hasil dari minyak ini,” ucap Lutfi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis, 17 Maret 2022.

Apabila terjadi kelangkaan minyak goreng dengan harga sesuai HET, menurut dia, hal itu disebabkan ulah orang-orang yang mengambil keuntungan. Kejadian tersebut terjadi di Surabaya, Jakarta, dan Sumatera Utara.

Tiga daerah itu, kata Lutfi, adalah wilayah dengan pasokan minyak goreng yang melimpah. Ia merincikan Jawa Timur dengan volume distribusi minyak goreng mencapai 91 juta liter, Jakarta 85 juta liter, dan Sumatera Utara 60 juta liter.

“Tiga daerah ini memiliki industri dan pelabuhan. Jadi, kalau ini pelabuhannya keluar dari pelabuhan rakyat, satu ton atau 1 juta liter, dikali Rp7.000, Rp8.000 ini uangnya Rp8 sampai 9 miliar,” katanya.

Namun ia mengaku Kementerian perdagangan tidak berdaya melawan penyimpangan-penyimpangan tersebut. “Kementerian Perdagangan ada dua pasal, yaitu UU Nomor 7 dan Nomor 8, tetapi cangkokannya itu kurang untuk bisa mendapatkan daripada mafia-mafia dan spekulan-spekulan minyak goreng,” ucapnya.

Ketika pasokan minyak goreng berlebih tapi kemudian merembes dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, kata Lutfi, maka terjadilah kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng di lapangan.

Artikel ini telah tayang dengan judul Mendag Akui Tak Bisa Lawan Penyimpangan Minyak Goreng di Lapangan, Rahmat Gobel: Negara Kalah dan Didikte Situasi.

Selain Menteri Perdagangan terkait minyak goreng, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.