Diduga Langgar Etik, Lili Pintauli Tunggu Panggilan Dewan Pengawas KPK
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Humas KPK)

Bagikan:

ACEH - Lili Pintauli Siregar selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menunggu panggilan dari Dewan Pengawas KPK untuk menyampaikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik.

Hal tersebut ia sampaikan terkait pelaporan oleh dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko minggu lalu.

"Karena berkasnya sudah ada di Dewas, kita sedang menunggu proses dari Dewas saja untuk melakukan proses klarifikasi," terang Lili Pintauli dalam konferensi pers di kanal YouTube KPK RI, Senin, 14 Juni.

Lili Diguga Melanggar Etik

Lili dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Ia dituding menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, yang merupakan tersangka penyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

"Ada dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh tiga pelapor," terang Sujanarko dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Juni.

Pertama, Lili diduga menghubungi serta menginformasikan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat M. Syahrial. Kasus yang diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi Tanjungbalai sedang diusut oleh KPK.

Atas tindakan tersebut, Lili diduga telah melanggar prinsip integritas, yaitu pada Pasal 4 Ayat (2) Huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Pasal tersebut berbunyi: 

"Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung."

Dugaan kedua, Lili disebut menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Syahrial. Hal tersebut dilakukan untuk menyelesaikan urusan kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas dugaan tersebut, ia diduga melanggar prinsip integritas pada Pasal 4 Ayat (2) Huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Adapun pasal ini berbunyi:

"Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi."

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Tunggu Panggilan Dewan Pengawas Terkait Dugaan Pelanggaran Etik. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!