ACEH – Hari ini, 8 November, Firli Bahuri yang merupakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berusia 58 tahun. Berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dengan usia ini berarti Firli memasuki usia pensiun.
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, memberikan tanggapan terkait usia pension Firli Bahuri. Dia berharap Firli tak lagi melanggar kode etik setelah dinyatakan pensiun. Novel juga berharap Firli mengisi sisa umurnya dengan perbuatan baik.
BACA JUGA:
"Hari Ini pak Firli Bahuri pensiun dari Polri. Semoga setelah pensiun tdk lagi berbuat yg melanggar kode etik, berbuat sewenang2 atau melanggar hukum. Dimasa pensiun semoga mengisi sisa umur dgn berbuat kebaikan yang membawa manfaat," ungkap Novel melalui akun Twitter @nazaqistha, Senin, 8 November.
Jejak Jabatan Firli Bahuri Sebelum Menjadi Ketua KPK
Lebih lanjut, Novel mengungkapkan bahwa Firli akan pensiun pada akhir tahun ini. "Secara administratif pensiunnya per tanggal 1 Desember," ungkap Novel.
Sebelum menjabat sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri, pernah menjadi ajudan Wakil Presiden RI, Boediono. Selain itu, dia pernah duduk sebagai Wakapolda Banten, Karopaminal Divpropam Polri, dan Kapolda Banten.
Firli juga pernah menjadi Wakapolda Jawa Tengah, Kapolda Nusa Tenggara Barat, Kapolda Sumatera Selatan, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri. Sementara di KPK, Firli pernah menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Sebagai informasi, batas maksimal pensiunnya anggota Polri ditetapkan pada usia 58 tahun dan berlaku untuk semua golongan kepangkatan. Hanya saja, masa jabatan ini bisa diperpanjang hingga usia 60 tahun asalkan anggota tersebut punya keahlian khusus sehingga perlu dipertahankan.
Artikel ini telah tayang dengan judul Firli Bahuri Genap 58 Tahun, Novel Baswedan: Semoga Setelah Pensiun Tak Lagi Langgar Kode Etik.
Selain Bovel Baswedan terhadap Firli Bahuri, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!