Penyalahan Aturan Dana Desa Tinggi, Inspektorat Aceh Barat Lakukan Penyelidikan
Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Sirajulfata. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Bagikan:

ACEH - Jumlah hasil audit keuangan dana desa pada 2021 yang diduga menyalahi aturan penggunaan lebih dari Rp7,9 miliar. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, Sirajulfata.

"Dari total temuan keuangan dana desa tahun 2021 di Aceh Barat, jumlah dana yang telah ditindaklanjuti untuk dikembaikan ke kas daerah sudah mencapai Rp1,1 miliar lebih,” terang Sirajulfata, Minggu, 20 Februari, dikutip VOI dari Antara.

Audit Penggunaan Dana Desa

Dia menjelaskan, sisa temuan dana desa pada 2021 yang belum ditindaklanjuti atau dikembalikan oleh aparatur desa di Aceh Barat hingga Februari 2022 berjumlah Rp6.825.757.424,33.

Sirajulfata melanjutkan, temuan sebesar Rp7,9 miliar lebih dana desa di Aceh Barat tersebut, setelah tim auditor melakukan audit penggunan dana desa yang tersebar di 322 desa di Kabupaten Aceh Barat.

Hasil audit keuangan kemudian diserahkan kepada Bupati Aceh Barat dan masing-masing camat serta kepala desa yang diaudit.

Dia juga menjelaskan, kebanyakan temuan saat dilakukan audit oleh tim auditor dari Inspektorat aceh Barat, diantaranya seperti adanya pajak yang diduga tidak disetor bendahara desa.

Kemudian kekurangan volume hasil pekerjaan, termasuk adanya kebijakan dari kepala desa yang kemudian menyalahi aturan, sehingga menjadi temuan tim auditor.

“Kami masih terus berupaya mengembalikan temuan ini ke kas daerah dari masing-masing kepala desa di Aceh Barat,” katanya menambahkan.

Namun apabila ada kepala desa atau aparat desa yang tidak bersedia mengembalikan temuan indikasi korupsi tersebut, maka tidak menutup kemungkinan hasil temuan dimaksud akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum, kata Sirajulfata menegaskan.