ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah memiliki beberapa nama yang berpotensi menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan sapi di Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, R. Yusuf Raharjo Wibisono, tersangka akan ditetapkan setelah penyidik melakukan ekspose perkara.
BACA JUGA:
"Calon tersangkanya lebih dari dua orang. Penyidik sudah mengantongi nama-nama calon tersangka. Penetapan tersangka setelah ekspose perkara," terang Yusuf di Banda Aceh, Senin, 14 Maret, dikutip VOI dari Antara.
Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Terkait Pembelian Sapi
Sebelumnya, Pemkab Aceh Tenggara melalui Dinas Pertanian melakukan pengelolaan pengadaan 200 ekor sapi senilai Rp2 miliar pada tahun anggaran 2019.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terang Yusuf, pengadaan sapi dilakukan tidak sesuai kontrak kerja. Sapi seharusnya dibeli di pusat pembibitan sapi unggul.
"Namun, sapi-sapi tersebut dibeli secara eceran dari peternak di sekitar Kabupaten Aceh Tenggara, termasuk dari peternak di Sumatera Utara," ujar dia.
Sebagian Besar Sapi Mati
Ia menjelaskan, penyidik telah mengecek ke lokasi dan menemukan 151 dari 200 ekor sapi yang dibeli mati. Sementara, sapi yang tersisa dari pengadaan tersebut hanya 49 ekor.
Penyidik dalam waktu dekat ini mengajukan perhitungan kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kata dia.
"Dalam menangani perkara ini, penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan 20-an saksi. Penanganan perkara ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," paparnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Nama Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Sapi di Aceh Sudah Dikantongi Kejati, Lebih dari Dua Orang.