KPK Minta Pemda Aceh Tertibkan dan Kelola Aset yang Dimiliki
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi (Foto: Humas KPK)

Bagikan:

ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah daerah (pemda) menertibkan serta mengelola aset mereka. Hal tersebut memiliki tujuan agar aset bisa menjadi sumber pendapatan daerah yang optimal.

Hal tersebut oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, di hadapan pejabat di pemerintah Provinsi Aceh dalam kegiatan Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.

"Aset-aset milik pemda harus diadministrasikan dengan tertib sehingga selanjutnya dapat dikelola, dimanfaatkan untuk memberikan pemasukan bagi kas daerah," terang Nawawi dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 Februari, dikutip VOI.

Penjelasan KPK Soal Sertifikasi Tanah di Pemprov Aceh

Nawawi mengungkapkan, masih banyak pengelolaan aset di Aceh yang tumpang tindih antarpemda ataupun dengan instansi vertikal dan BUMN.

"Di samping itu, terdapat juga aset-aset yang seharusnya dimiliki pemerintah daerah namun faktanya dikuasi oleh pihak lain," lanjutnya.

Nawawi melanjutkan, KPK juga mencatat tingkat sertifikasi tanah di pemprov Aceh rendah, yaitu sebesar 29,65 persen. Selain itu, KPK juga mendapati adanya aset yang belum ditertibkan pascapemekaran daerah, misalnya antara Aceh Timur-Kota Langsa dan Lhokseumawe-Aceh Utara.

KPK mendorong pemda segera melakukan pengelolaan aset. Selain itu, Nawawi juga meminta pemda berinovasi dalam optimalisasi pendapatan.

Mitigasi dan Pencegahan Korupsi

Menurutnya, penting bagi pemda untuk melakukan validasi potensi jenis pajak daerah kemudian melakukan kerja sama dengan instansi lain untuk melakukan pemantauan transaksi. Misalnya, pemantauan atas transaksi di hotel, restoran, parkir, galian C, pemakaian air permukaaan dan bawah tanah, penagihan, pemetaan potensi, maupun pertukaran data pajak.

Selain itu, pemda juga diingatkan untuk selalu melakukan mitigasi dan tindakan pencegahan terhadap potensi terjadinya tindak pidana korupsi.

"Pemda harus menggalakkan program peningkatan nilai-nilai integritas bagi para pejabat dan pegawainya, perbaikan tata kelola pemerintahan dengan peningkatan MCP secara substantif, penegakkan disiplin dan hukum, penghargaan dan punishment, serta pemberdayaan Inspektorat sebagai third line off defence," pungkas Nawawi.

Artikel ini telah tayang dengan judul KPK: Aset Pemda Harus Diadministrasikan dengan Tertib.

Selain KPK di pemerintah daerah Aceh, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.