ACEH - Pemkab Bener Meriah, Provinsi Aceh, berada di peringkat kedua penilaian tertinggi hasil Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nilai 82,03 persen.
"Alhamdulillah sejak awal penilaian kepatuhan MCP Program Pencegahan Korupsi ini, kita mendapatkan nilai yang sangat baik dalam mengelola delapan area yang di awasi. Ini semua tidak terlepas dari dukungan masyarakat, dukungan legislatif, dan dukungan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Bener Meriah," terang Wakil Bupati Bener Meriah, Dailami, di Banda Aceh, Rabu, 9 Februari, dikutip VOI.
BACA JUGA:
Penilaian terhadap Pemkab Bener Meriah
Pernyataan terkait penilaian tersebut diungkapkan dalam Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Gedung Serba Guna Setda Aceh di Banda Aceh. Ia menjelaskan bahwa Bener Meriah merupakan daerah dengan nilai tertinggi kedua setelah Kota Banda Aceh dengan nilai 87,14 persen.
Penilaian MPC meliputi delapan area intervensi, yaitu manajemen Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), optimalisasi pajak daerah, perencanaan penganggaran APBD, pelayanan terpadu satu pintu, manajemen ASN, dan pengadaan barang dan jasa, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa.
"Ini wajib kita tingkatkan di tahun depan, karena ini merupakan bentuk keseriusan kita dalam mencegah korupsi. Ini bentuk komitmen kita mengelola pemerintahan sesuai dengan aturan, dan tentunya bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat," kata Dailami.
Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango, berupa plakat miniatur gedung merah putih KPK atas prestasi yang diraih.
Artikel ini telah tayang dengan judul Pemkab Bener Meriah Dapat Penghargaan dari KPK.
Selain Pemkab Bener Meriah, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.