Pemilik Ladang Ganja Dua Hektare di Gayo Lues Terancam Hukuman Mati
Foto via Antara

Bagikan:

ACEH - Ladang ganja seluas dua hektare yang ditemukan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, berinisial AGM. Terkait kasus tersebut, dia terancam hukuman mati.

"Yang (terancam) hukuman mati itu hanya yang penanam, itu si AGM. Kalau yang lain, 'kan hanya mengedarkan," terang Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY, Kombes Adhi Joyokusumo, di Yogyakarta, Selasa, 8 Februari, dikutip VOI dari Antara.

AGM merupakan satu dari tujuh tersangka yang berhasil diringkus jajaran Ditresnarkoba Polda DIY dalam rangkaian pengungkapan jaringan pengedar ganja Aceh, Medan, Bandung, Bogor, dan Yogyakarta.

AGM Adalah Penanam, Pemelihara, dan Pemupuk Ladang Ganja

Dalam penangkapan AGM di kediamannya, Aceh Tamiang, pada 30 Januari 2022, polisi juga menyita barang bukti berupa ganja seberat 80 kilogram. Dari interogasi polisi terhadap AGM, didapatkan informasi mengenai ladang ganja yang terdapat di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Pada 3 Februari 2022 sebanyak 16 personel Polda DIY yang dibantu 11 personel Polres Gayo Lues melakukan pencarian lokasi ladang ganja tersebut.

Untuk mencapai lokasi, tim kepolisian menempuh perjalanan selama kurang lebih 6 jam dengan menyeberangi sungai dan tebing. Di ladang tersebut ditemukan 20.000 pohon ganja setinggi 1,5—2 meter dengan berat total sekitar 2 ton atau 2.000 kg. Nilai ekonomi puluhan ribu pohon ganja yang ditanam di ladang itu diperkirakan mencapai Rp14 miliar.

Diketahui bahwa AGM merupakan penanam sekaligus pemilik pohon ganja di ladang tersebut. Di sana, dia menanam, memelihara, serta memupuk tanaman terlarang itu.

"Itu memang menjadi mata pencaharian pelaku. Saat butuh uang, dia memanen, lalu dibawa turun," kata dia.

Adhi menduga AGM mengelola ladang ganja-ganja tersebut bersama teman-temannya. Sebelum diedarkan, mereka mengemas daun ganja hasil panen kemudian dikeringkan di beberapa gubuk di ladang tersebut.

"Para pelaku mengemas semua ganja di gubuk-gubuk yang ada di ladang. Jadi, mereka membawa turun ganja dalam bentuk kemasan," ujarnya.

Dia menjelaskan, di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser masyarakat sekitar menggunakan lahan untuk menanam palawija.

"Kami masih mempelajari lagi teman-temannya siapa saja, lingkarannya (AGM) siapa saja," kata dia.

Berdasarkan informasi dari Polres Gayo Lues, Aceh, kata Adhi, ada beberapa kelompok masyarakat di wilayah itu yang hingga kini masih memiliki usaha berladang ganja.

Meski di wilayah itu sudah pernah dicanangkan program menanam serai untuk mengubah kebiasaan menanam ganja, menurut dia, masyarakat tidak menjalankan karena nilai jualnya rendah dibandingkan ganja.

"Pemasarannya (skala) nasional selalu dari Aceh turun ke Medan. Ada yang turun di Sumsel, ada yang turun di Lampung, ada yang di Jakarta," kata Adhi.

Jarinan Ganja

Sebelum menangkap AGM, polisi lebih dahulu meringkus enam pengedar dan konsumen ganja berinisial DD (18), RD (24), BM (19), MA (51), AS (38), dan JU (34).

Pada bulan Desember 2021, Polda DIY menangkap DD (18), RD (24), dan BM (19) di Condong Catur, Depok, Kabupaten Sleman, DIY. Dari DD polisi menyita ganja seberat 2,1 kg, RD 3,5 kg, dan BM 1,79 kg.

Dari ketiga tersangka itu, polisi mendapatkan informasi bahwa ganja tersebut diperoleh dari JU yang berada di Deli Serdang, Medan.

Sebelum ke Yogyakarta, tersangka RD sempat menjual kepada MA (51) di Bandung sebanyak 2,4 kg ganja dan kepada AS (38) di Bogor sebanyak 1 kg. Baik MA maupun AS telah diringkus Tim Polda DIY pada bulan Desember 2021.

Di Deli Seradang, petugas Ditresnarkoba Polda DIY menangkap JU (34) dengan menyita barang bukti seberat 1,5 kg ganja kering.

"JU kami interogasi dia mengaku mendapatkan barang dari AGM," ucap Adhi.

Kecuali AGM, menurut Adhi, para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kalau yang lainnya itu ancaman hukumannya seumur hidup semua," katanya menjelaskan.

Artikel ini telah tayang dengan judul Pemilik Ladang Ganja 2 Hektare di TN Gunung Leuser, Kalau Butuh Uang Tinggal Panen dan Dijual.

Selain kabar pemilik ladang ganja di Aceh, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.