Wisatawan Asing Boleh Masuk saat PPKM Ditingkatkan, MPR Pertanyakan Keputusan Pemerintah
ILUSTRASI - Para penumpang dari Jepang saat mengikuti alur proses kedatangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali (FOTO DAFI VOI)

Bagikan:

ACEH - Kasus COVID-19 di Indonesia mengalami peningkatan dewasa ini. Meski demikian, pemerintah membuka pintu masuk wisatawan asing. Hal tersebut ditandai dengan masuknya wisatawan dari Jepang menggunakan maskapai Garuda Indonesia.

Menurut Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, kebijakan tersebut terbilang paradoks. Dia menjelaskan, di tengah tingginya kasus COVID-19, siapa wisatawan yang mau berkunjung. Selain itu, keseriusan dan konsistensi pemerintah dalam menangani wabah juga dipertanyakan. 

“Bukan sekadar siapa yang mau datang ke Indonesia saat omicron mendaki, tapi juga konsistensi dan keseriusan pemerintah atasi COVID-19,” terang Hidayat, Selasa, 8 Februari, dikutip VOI

Izinkan Wisatawan Asing Masuk, MPR Pertanyakan Konsistensi Pemerintah

Hidayat mempertanyakan konsistensi pemerintah sebab di saat menaikkan PPKM ke level 3 di beberapa wilayah, yang berkebijakan justru membuka pintu internasional di 4 bandara.

Bandara yang menjadi pintu masuk turis asing adalah Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Haji Fisabililah Tanjung Pinang, dan Bandara Soekarno Hatta Tangerang.

“Di satu pihak bahkan PPKM naik jadi 3, ibadah di masjid diatur-atur, sekolah tak 100 persen PTM, tapi 4 pintu internasional/tourisme malah dibuka,” kata Hidayat. 

Pemulihan Sektor Pariwisata

Sebelumnya, Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Nia Niscaya mengatakan bahwa pembukaan pintu masuk turis merupakan pilot project. Dalam hal ini, Indonesia mencoba memulihkan sektor pariwisata, terutama di Bali. Selain itu, penerbangan internasional memang sudah dibuka sejak Oktober 2021.

"Jadi memang tidak ada pelanggaran," kata Nia dalam Weekly Press Briefing secara virtual, Senin, 7 Februari. 

Nia melanjutkan, protokol kesehatan tetap diterapkan secara tegas, termasuk menerapkan aturan 3M dan 3T selama pembukaan ini. Adapun 3M adalah mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak, sementara 3T adalah pemeriksaan dini, pelacakan, dan perawatan.

"Penerapan pembukaan pintu penerbangan ini menerapkan skema warm up vacation. Yang artinya pemanasan sebelum melakukan liburan," katanya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Hidayat Nur Wahid Nilai Kebijakan Pemerintah Paradoks, Naikkan Status PPKM Tapi Buka Pintu Wisatawan Mancanegara.