ACEH - Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, mengungkapkan bahwa Non-Fungible Token (NFT) bisa menjadi sarana pencucian uang. Terlebih lagi, berkas digital ini berisi identitas unik.
"Mengenai NFT, ini berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada block chain atau buku besar digital," terang Lili saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Rabu, 26 Januari, dikutip VOI.
BACA JUGA:
Potensi Pencucian Uang dengan NFT
Atas dasar hal tersebut, KPK menilai NFT bisa menjadi salah satu sarana untuk melakukan pencucian uang. Lili menilai pembelian NFT juga bisa dilakukan menggunakan uang hasil korupsi.
"Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang," ujarnya.
"Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram," imbuh Lili.
Untuk menutup celah tersebut, nantinya KPK akan melakukan penelusuran. Meski demikian, Lili yakin jika ada pelaku korupsi yang mengalihkan asetnya untuk NFT, lembaganya bisa melakukan pelacakan.
"Tentunya KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi block chain juga," pungkasnya.