ACEH - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Sri Mulyani mengatakan, langkah tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk bisa masuk dalam keanggotaan Financial Action Task Forces (FATF).
BACA JUGA:
“Ini merupakan sinergi nyata untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan juga pendanaan untuk terorisme,” ungkapnya saat konferensi pers secara virtual, Jumat, 22 Oktober.
Bentuk Kerja Sama untuk Menindak Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
Menurutnya, kolaborasi yang dibangun bersama PPATK meliputi sejumlah aspek, seperti pertukaran informasi dan data serta pembentukan satuan tugas.
Kemudian, pelaksanaan audit perumusan produk hukum dan penelitian sekaligus mencakup aktivitas sosialisasi penugasan pegawai maupun pengembangan sumber daya manusia dan pengembangan sistem teknologi informasi.
Sri Mulyani menegaskan bahwa kesepakatan yang dibangun bersama PPATK mencakup juga berbagai kegiatan, mekanisme, hak, dan kewajiban dalam bidang keuangan.
Terkait target menjadi anggota FATF, Menteri Keuangan menyebut bahwa Indonesia memiliki keuntungan untuk bisa menerapkan aturan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme secara global.
“Ekonomi Indonesia adalah salah satu yang terbesar di dunia. Sudah saatnya kita berpartisipasi dalam perumusan kebijakan strategis global dan menentukan sistem keuangan internasional,” tutup Menkeu Sri Mulyani.
Artikel ini telah tayang dengan judul Sri Mulyani Ajak PPATK Berangus Pendanaan Terorisme dan Pencucian Uang.
Selain pendanaan teroris dan pencucian uang, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!