Kasus Korupsi yang Ditangani Mencapai 553 Kasus, ICW Berikan Nilai D kepada KPK, Kejagung, dan Polri
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

ACEH - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan, sepanjang 2021 aparat penegak hukum, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri menangani 533 kasus korupsi. Jumlah tersangka dari seluruh kasus tersebut mencapai 1.173 orang. 

Total Kasus Korupsi yang Ditangani Lembaga Penegak Hukum

Data tersebut didapatkan berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh ICW menggunakan metode tabulasi data dari media dan situs resmi aparat penegak hukum.

"Ini temuan umum dari tren penindakan di tahun 2021 ada 553 kasus dengan 1.173 tersangka dengan potensi kerugian negara sebesar Rp29,438 triliun," terang Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter, dalam peluncuran Laporan Tren Penindakan Korupsi yang ditayangkan di akun YouTube Sahabat ICW, Senin, 18 April, dikutip VOI.

Dia menjelaskan, dari ratusan kasus yang berhasil ditangani itu, nilai potensi suap yang terjadi mencapai Rp212,5 miliar. Sementara, potensi pungli ada di kisaran Rp5,97 miliar dan pencucian uang mencapai Rp20,97 miliar. Dengan demikian, potensi kerugian negara yang ada mencapai Rp29,438 triliun.

"Untuk temuan umum, dari 533 kasus ada 488 kasus baru atau 90,8 persen dari keseluruhan total kasus yang ditangani oleh penegak hukum," ujarnya.

"Kemudian ada 38 pengembangan kasus atau 7,1 persen dan ada 11 operasi tangkap tangan atau hanya 2,1 persen dari keseluruhan kasus," imbuh pegiat antikorupsi itu.

KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri Dapat Nilai D Terkait Pemberantasan Korupsi

Meski begitu, ICW menilai aparat penegak hukum terhadap kerja pemberantasan korupsi layak mendapat nilai D. Sebab, hanya 24 persen kasus korupsi saja yang berhasil ditangani oleh KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri.

Persentase ini, sambung Lalola, dihitung dari jumlah kasus yang terpantau oleh ICW dibandingkan dengan target penindakan kasus selama tahun 2021, kemudian dikalikan 100 persen.

"Berdasarkan cara penghitungan, paling tidak untuk kualitas kerja atau penilaian daripada aparat penegak hukum atau terhadap kerja pemberantasan korupsi di sektor penindakan itu hanya D," ungkap Lalola.

"Karena mereka hanya mencapai target 24 persen dari target yang dicantumkan dalam DIPA Tahun Anggaran 2021," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul 533 Kasus Korupsi Ditangani Sepanjang 2021, ICW Berikan Nilai D untuk KPK, Kejagung dan Polri.

Selain kasus korupsi tahun 2021, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.