BNPT Ungkap Banyaknya Pondok Pesantren Terafiliasi Jaringan Teroris Global
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafli Amar (Foto via Antara)

Bagikan:

ACEH - Saat ini masih ada banyak pondok pesantren yang terafiliasi dengan kelompok teroris jaringan global. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafli Amar, ketika menjelaskan perkembangan jaringan teror nasional di Indonesia.

"Kelompok radikal masih terpantau, sebagai perpanjangan tangan dari teroris global," terang Boy dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Selasa 25 Januari, dikutip VOI dari Antara.

Pondok Pesantren Terafiliasi dengan Jaringan Teroris

Dia menjelaskan, jaringan tersebut antara lain Jamaah Islamiyah (JI) yang terafiliasi dengan jaringan Al-Qaeda. Kemudian, Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Jamaah Ansharul Khilafah (JAK) yang terafiliasi dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

"Termasuk kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang berpusat di Poso, yang saat ini tersisa tiga orang yang dikejar para petugas," terang Boy.

Tak hanya itu, BNPT juga menghimpun sejumlah pondok pesantren (ponpes) yang diduga terafiliasi dengan kelompok terorisme, di antaranya 11 ponpes berafiliasi dengan JAK, 68 ponpes terafiliasi dengan JI, dan 119 ponpes terafiliasi dengan JAD dan simpatisan ISIS.

Total Tahanan dan Narapidana Terorisme 

Boy menerangkan, total tahanan terorisme dan narapidana terorisme sepanjang 2005--2021 mencapai 1.031 orang dengan rincian 575 orang berada di rumah tahanan dan 456 orang di lembaga pemasyarakat.

Sebanyak lima wilayah dengan jumlah tahanan terorisme yang terbesar adalah Jawa Barat sebanyak 471 orang, Jawa tengah sebanyak 205 orang, DKI Jakarta 163 orang, Lampung sebanyak 37 orang dan Jawa Timur sebanyak 36 orang.

Boy mengatakan terdapat lima tugas pokok BNPT berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 yakni merumuskan, mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan, strategi dan program nasional di bidang kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi dan deradikalisasi.

Mengoordinasikan antarpenegak hukum dalam penanggulangan terorisme. Mengoordinasikan pemulihan korban. Merumuskan, mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan, strategi dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kerjasama internasional.

BNPT juga menjadi pusat analisis dan pengendalian krisis yang berfungsi sebagai fasilitas bagi presiden untuk menetapkan kebijakan dan langkah penanganan krisis, termasuk pengerahan sumber daya dalam menangani terorisme.