Ustaz Mizan Qudsiah Jalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Pelecehan Makam Keramat
Kuasa hukum Ustaz Mizan, Apriadi Abdi Negara (kedua kanan), berdiri di depan pintu ruang penyidik siber ketika mendampingi kliennya (Antara)

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu Ustaz Mizan Qudsiah, penceramah dari Pesantren As-Sunnah di Bagek Nyaka, Kabupaten Lombok Timur, NTB, diperiksa sebagai tersangka di Polda Nusa Tenggara Barat.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Artanto, membenarkan hal tersebut. Ustaz Mizan diperiksa di ruang penyidik siber.

"Hari ini Ustaz Mizan kami periksa selaku tersangka dalam kasus potongan video kemarin yang sempat viral," terang Artanto di Mataram, dikutip VOI dari Antara, Kamis, 20 Januari.

Penetapan Ustaz Mizan sebagai Tersangka

Ia menjelaskan, penetapan Mizan sebagai tersangka sesuai alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan. Kuasa hukum Mizan, Apriadi Abdi Negara, mengonfirmasi pemeriksaan yang dilakukan kepada kliennya oleh penyidik siber dengan kapasitas sebagai tersangka.

"Iya, benar, Pak Ustaz sudah tersangka dan baru saja saya selesai mendampingi pemeriksaannya," ujar dia.

Ia juga mengatakan bahwa kliennya menjadi tersangka sejak penyidik menetapkan itu pada Senin, 17 Januari.

Dalam statusnya sebagai tersangka, Mizan disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1, 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus yang Menjerat Ustaz Mizan

Sebagai informasi, Pasal 14 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana itu mengatur persoalan penyebaran berita bohong yang bisa mengakibatkan keonaran di tengah masyarakat. Ancaman pidana paling berat dari kasus hukum ini adalah 10 tahun penjara sesuai yang diatur dalam ayat 1.

Kemudian pada pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UUI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu mengatur soal ujaran kebencian yang menimbulkan SARA.

Untuk ancaman pidananya, diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman paling berat enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Mizan sebelumnya dalam cuplikan video ceramahnya yang berdurasi 19 detik itu ada ucapan yang diduga mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.

Ia pun dilaporkan kelompok masyarakat perihal dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik ke Polda NTB.