ACEH - Provos memeriksa dua anggota kepolisian di Aceh Barat terkait penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Kecamatan Arongan Lambalek, Aceh Barat, Provinsi Aceh.
“Dua orang petugas ini sudah dimintai keterangan di Provos, mereka di antaranya anggota Polsek Arongan Lambalek dan seorang polisi wanita,” terang Wakapolres Aceh Barat, Kompol Asa Putra, Rabu, 3 November, dikutip dari Antara.
BACA JUGA:
Asa menjelaskan, pemeriksaan dua polisi tersebut terkait penanganan kasus laporan masyarakat mengenai pelecehan seorang anak di Aceh Timur.
Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak Sempat Mengundang Unjuk Rasa
Menurutnya, kedua polisi tersebut diperiksa karena diduga meminta uang jalan kepada orang tua korban sebesar Rp2 juta sebagai uang jalan atau biaya transportasi ke Aceh Timur.
Sementara, oknum polisi wanita yang diperiksa dalam kasus ini, lanjut Asa, karena dia diduga membentak korban pelecehan seksual sehingga masalah tersebut muncul ke publik.
Asa menegaskan, pihak kepolisian telah menerima sepenuhnya aspirasi yang disampaikan oleh kalangan perempuan yang berunjuk rasa di Mapolres Aceh Barat guna menuntut penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Sudah diterima aspirasi untuk menuntut kinerja penyidik kita dalam hal pelecehan, kasusnya juga sudah berjalan (penyelidikan). Sudah diproses seluruhnya,” kata Asa Putra.
Dia menegaskan Polres Aceh Barat tidak akan segan-segan menindak oknum anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran dalam bertugas melayani masyarakat.
“Apabila nantinya terbukti bersalah, maka kedua oknum polisi tersebut bisa saja dikenakan sanksi secara administratif maupun dilakukan sidang kode etik,” kata Kompol Asa Putra.
Artikel ini telah tayang dengan judul Minta Uang Jalan dari Ortu Pelapor Kasus Pencabulan Anak, Polisi di Aceh Barat Diperiksa.
Selain kasus pelecehan seksual anak, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!