ACEH - Beberapa waktu lalu salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Humas PN Surabaya, Martin Ginting, membenarkan adanya OTT KPK terhadap IH.
Saat ini ruang IH masih disegel petugas KPK. Martin mengaku belum mengetahui secara detail alasan hakim tersebut ditangkap KPK.
BACA JUGA:
"Belum tahu terkait dengan kasus apa karena kami juga masih blank dan kaget," terang Martin, dikutip VOI dari Antara, Kamis, 20 Januari.
Penangkapan Hakim PN Surabaya dalam OTT KPK
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, mengatakan bahwa tidak ada peminjaman ruangan terkait dengan OTT ini.
"Bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00—05.30 WIB, KPK datang ke Kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat, hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan juga diamankan," kata Jubir Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Andi Samsan.
Saat ini, sejumlah rekan media juga juga sedang menunggu di depan ruangan PN Surabaya sambil menunggu konfirmasi lanjutan dan PN Surabaya. Selain itu, di beberapa ruangan persidangan masih melakukan aktivitas seperti biasa.