Berita Aceh Terkini: Residivis Pelaku Pemerkosaan Anak Bawah Umur Diringkus di Warung
Ilustrasi - pelecehan seksual/ANTARA

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus residivis pelaku pemerkosa anak di bawah umur. Pelaku yang berinisial NAS (56) ini pernah dipenjara dengan kasus yang sama dan dibebaskan pada Agustus 2021.

"Pelaku berinisial NAS (56) ditangkap oleh personel unit PPA saat sedang bekerja di salah satu warung di Jalan AMD Banda Aceh," terang Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M. Ryan Citra Yudha, dikutip VOI dari Antara, Kamis, 26 Mei.

Residivis Pelaku Pemerkosaan Anak Pernah Terima Remisi

NAS tidak memberikan perlawanan ketika hendak ditangkap. Dia juga langsung mengakui perbuatan buruk busuk yang dia lakukan kepada anak berusia 9 tahun itu. 

Pada 2016, pelaku ditangkap karena kasus yang sama, yaitu pencabulan terhadap anak di bawah umur. Putusan Pengadilan Negeri Jantho menyatakan pelaku divonis penjara 10 tahun 3 bulan.

"Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi pada bulan Agustus 2021, pelaku bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar," terangnya.

Namun, kata Ryan pula, pada awal Maret 2022, tersangka NAS kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap anak sembilan tahun di Kota Banda Aceh.

Kronologi Pencabulan Anak

Ryan menjelaskan, kasus ini berawal saat pelaku NAS bertemu dengan korban yang sedang memotong ambal yang tidak digunakan lagi dekat rumah korban.

 

"Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya. Karena keadaan sepi, maka terjadilah kejahatan tersebut," katanya lagi.

Ryan menambahkan, atas perbuatannya NAS kembali menjadi tersangka tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.