ACEH - Komisi II DPR sudah menentukan jadwal pelaksanaan uji kelayakan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022--2027, yaitu pada pekan kedua Februari 2022. Meski demikian, pelaksanaannya menunggu surat presiden (surpres).
"Komisi II DPR masih menunggu surat presiden (surpres). Namun kami sudah memberikan waktu, yaitu pada pekan kedua Februari. Ketika surpres masuk maka langsung dilaksanakan uji kelayakan," terang Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa, di Gedung DPR, Selasa, 11 Januari, dikutip VOI.
Uji Kelayakan Calon Anggota KPU dan Bawaslu Diharapkan Sebelum DPR Masa Reses
Saan menjelaskan, masa jabatan anggota KPU-Bawaslu periode 2017--2022 berakhir pada April 2022. Sementara itu, DPR memasuki masa reses pada 21 Februari 2022. Dia berharap surpres bisa segera dikirimkan agar uji kelayakan bisa terselenggara sebelum masa reses.
"Jadi kami harapkan sebelum penutupan Masa Sidang Ketiga ini, Komisi II DPR sudah melaksanakan uji kelayakan untuk memilih anggota KPU-Bawaslu periode 2022--2027," jelasnya.
Dia memastikan, uji kelayakan akan dilaksanakan secara terbuka agar masyarakat bisa mengikuti, khususnya terkait rekam jejak para calon.
Selain itu, kata Saan, ada beberapa tolak ukur yang digunakan Komisi II DPR dalam memilih calon anggota KPU-Bawaslu. Hal tersebut menjadi catatan penting karena Pemilu 2024 diperkirakan berlangsung rumit dan memiliki beban yang tinggi.
Karena itu menurut dia diperlukan para penyelenggara pemilu yang memiliki kemampuan teknis kepemiluan.
"Seperti integritas yang menyangkut kemandirian institusi penyelenggara pemilu. Kemampuan manajerial dan teknis kepemiluan harus dimiliki anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027," pungkasnya.
Para Calon Anggota KPU dan Bawaslu
Diketahui, tim seleksi telah menyampaikan nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022--2027 kepada Presiden Joko Widodo pada Kamis, 6 Januari.
Berdasarkan Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 Nomor 358/TIMSEL/I/2022, ditetapkan 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.
Adapun keempat belas nama calon anggota KPU adalah August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Dahliah, Hasyim Asy’ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Idham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne, Mochammad Afifuddin, Muchamad Ali Safa’at, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yatty Momongan, dan Yulianto Sudrajat.
Kesepuluh calon anggota Bawaslu adalah Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Fritz Edward Siregar, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli, Puadi, Rahmat Bagja, Subair, dan Totok Hariyono.
Artikel ini telah tayang dengan judul Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu, DPR Tinggal Menunggu Surpres.
Selain uji kelayakan calon anggota KPU dan Bawaslu, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.