ACEH - Belum lama ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2024 dibuka selama dua minggu dimulai pada 1 Agustus. Ini merupakan bagian dari tahapan bpemmilu 2024.
“Pendaftaran partai politik akan dimulai pada hari Senin, 1 Agustus sampai dengan Minggu, 14 Agustus 2022 mendatang,” terang Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dalam keterangan resmi, dikutip VOI pada Sabtu, 30 Juli.
BACA JUGA:
Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Dia menjelaskan, pengumuman pendaftaran parpol ini disertai dengan informasi parpol yang telah melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sipol per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB, yaitu 39 partai politik nasional dan 8 parpol lokal Aceh.
Hasyim melanjutkan, diinformasikan oleh KPU bahwa waktu pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 13 Agustus, pukul 08.00--16.00 WIB. Sementara, pada hari terakhir, yaitu tanggal 14 Agustus, pendaftaran dilaksanakan pada pukul 08.00--23.59 WIB.
“Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu atau perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan dengan menyampaikan dokumen surah pendaftaran partai politik dan surat pernyataan yang ditandatangani pimpinan partai politik tingkat pusat,” terangnya.
Adapun rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai politik calon peserta pemilu menggunakan MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL.
Jadwal Berdasarkan PKPU No. 4 Tahun 2022
Hasyim menerangkan, KPU akan melaksanakan verifikasi parpol pada jadwal yang telah ditetapkan pada PKPU No. 4 Tahun 2022 sebagaimana berikut.
- Pengumuman 29 Juli sampai dengan 31 Juli 2022
- Pendaftaran 1 Agustus sampai 14 Agustus 2022
- Verifikasi administrasi 2 Agustus sampai dengan 11 September 2022
- Penyampaian Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi kepada Partai Politik dan Bawaslu dilakukan pada 14 September 2022
- Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Politik pada 15 September sampai dengan 28 September 2022
- Verifikasi administrasi perbaikan dilakukan pada 29 September sampai 12 Oktober 2022
- Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu dilakukan pada 14 Oktober 2022
- Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan dilakukan pada 15 Oktober sampai 4 November 2022
- Penyampaian rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu pada tanggal 9 November 2022
- Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Politik dimulai pada 10 November sampai 23 November 2022
- Verifikasi faktual perbaikan persyaratan dan keanggotaan Partai Politik pada 24 November sampai 7 Desember 2022
- Penetapan partai politik peserta pemilu dan hasil pengundian nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu dilakukan pada 14 Desember 2022
- Pengumuman Partai Politik Peserta Pemilu dilakukan pada 14 Desember 2022