Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu, Pengusaha Nakal Diancam Pencabutan Izin Usaha
Menteri Perdagangan, M. Lutfi. (Foto: Dok. Kemendag)

Bagikan:

ACEH - Mulai hari ini pemerintah memberlakukan harga minyak goreng Rp14 ribu per liter. Sanksi akan diberikan kepada perusaah yang menjual minyak goreng di atas batas harga tersebut, bahkan bisa berupa pencabutan izin usaha. Tak hanya itu, jika terbukti ada kecurangan, pemerintah akan membawanya ke ranah hukum.

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, dengan tegas mengatakan bahwa pemerintah tidak segan memberikan sanksi kepada produsen atau perusahaan yang menjual minyak goreng di atas Rp14 ribu per liter.

"Produsen yang tidak mengetahui ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," kata Lutfi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa malam, 18 Januari, dikutip VOI.

"Kami ingatkan kepada siapa pun yang melakukan kecurangan atau melakukan apa pun tindakan melawan hukum pemerintah akan melanjutkan ke proses hukum," tegasnya.

Pemberlakuan Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu

Kebijakan satu harga ini berlaku pada minyak goreng dengan kemasan sederhana hingga premium. Aturan ini berlaku mulai dari kemasan terkecil 1 liter hingga kemasan jerigen 25 liter.

Masyarakat diharapkan bisa memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau. Di sisi lain, produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah.

"Kemendag mengumumkan kebijakan minyak goreng satu harga, melalui kebijakan ini kemasan premium sederhana seluruhnya akan dijual setara Rp14 ribu per liter atau semua jenis kemasan baik premium dan sederhana baik ukuran 1 liter sampai jerigen 25 liter diperuntukan bagi kebutuhan rumah tangga dan UMKM," katanya.

Sebagai awal pelaksanaannya, kata Lutfi, kebijakan minyak goreng satu harga ini bakal dilakukan melalui ritel modern. Sementara untuk pasar tradisional, kebijakan ini mungkin tidak akan langsung berlaku titik Kementerian Perdagangan memberikan waktu penyelesaian harga di pasar tradisional selama seminggu ke depan.

"Awal pelaksanaannya, kebijakan penyediaan minyak goreng satu harga ini akan dilakukan terlebih dahulu melalui ritel modern yang menjadi anggota Aprindo, kemudian untuk pasar tradisional akan diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian," ucapnya.

Masa Pemberlakuan Minyak Goreng Satu Harga

Lebih lanjut, Lutfi mengatakan bahwa kebijakan harga minyak goreng ini setidaknya akan berlaku hingga enam bulan ke depan. Setelah enam bulan, kebijakan akan mulai ditinjau apakah perlu diperpanjang atau tidak.

Lutfi pun mengimbau agar masyarakat tidak berbelanja berlebihan atau panic buying menyikapi harga minyak goreng menjadi Rp14 ribu.

"Tidak perlu panic buying atau beli berlebihan karena pemerintah jamin stok dengan harga Rp14 ribu per liter dapat mencukupi pasti kebutuhan masyarakat," ucapnya.