Mahfud MD Sebut Wacana Pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri Sudah Ada Sejak Lama
Mahfud MD (Antara)

Bagikan:

ACEH -  Usulan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional merupakan wacana sejak lama, bahkan sudah lebih dari puluhan tahun. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Mahfud menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi pernyataan akhir tahun Gubernur Lemhanas, Agus Widjojo. Ketika itu, Agus memiliki usul untuk membentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional.

"Itu wacana publik yang sudah lama, sudah lebih dari 20 tahun," ungkap Mahfud kepada wartawan yang dikutip VOI pada Senin, 3 Januari.

Usuluan Pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Penggabungan Polri dengan Kementerian

Meski demikian, Mahfud MD menegaskan bahwa saat ini belum ada pembahasan soal hal tersebut. Hal yang sama berlaku pada wacana penggabungan Polri di bawah kementerian. Mahfud meminta hal ini sebaiknya dibicarakan di parlemen.

"Itu areanya di bidang legislatif," tegasnya.

"Di pemerintah sendiri belum pernah ada pembicaraan seperti itu," imbuh Mahfud.

Sebelumnya, Gubernur Lemhanas, Agus Widjojo, memiliki usulan mengenai masuknya Polri di bawah kementerian. Hal tersebut diungkapkan dalam pernyataan akhir tahun 2021 beberapa waktu lalu. Saat itu, Agus mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional.

Menurutnya, usulan itu muncul yang didasari dari hasil kajian di internal Lemhanas. Pada kajian tersebut, Kementerian Keamanan Dalam Negeri yang dibentuk dapat menaungi Polri.

Alasan Usulan Pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri

Adapun alasan perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri karena Lemhanas menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah terlalu banyak beban pekerjaan. Sehingga, perlu dibentuk kementerian baru untuk mengatasi masalah keamanan yang selama ini masuk dalam portofolio kementerian tersebut.

Agus menyatakan usulan ini memang sebatas wacana dan belum diusulkan secara resmi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tapi, dia menilai, Polri sebagai lembaga operasional seharusnya tidak bisa merumuskan kebijakannya sendiri.

"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," ungkap Agus.

Artikel ini telah tayang dengan judul Lemhanas Usul Buat Kementerian Keamanan Dalam Negeri, Mahfud MD: Wacana Lama, Sudah Lebih dari 20 Tahun.

Selain wacana Kementerian Keamanan Dalam Negeri, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh