ACEH - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menjelaskan bahwa pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian untuk menilai dan menyelesaikan kasus mafia tanah. Hal tersebut dilakukan karena banyak terjadi kasus hukum terkait pertanahan.
"Pemerintah akan segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk melakukan asesmen, termasuk membentuk tim lintas kementerian," terang Mahfud MD, dikutip VOI dari Antara, Kamis, 2 Juni.
Kasus Mafia Tanah di Indonesia
Mahfud menyampaikan hal tersebut setelah memimpin Rapat Koordinasi Terbatas Lintas Kementerian dan Lembaga terkait Pembentukan Tim Analisis untuk kasus pertanahan yang bermasalah secara hukum.
Beberaoa vonis berkekuatan hukum tetapt di bidang pertanahan dibahas dalam rakor tersebut, yang harus dieksekusi oleh negara, di mana negara harus membayar.
"Masalah tanah meliputi masalah hukum yang rumit, ada persoalan administrasi, ada persoalan mafia tanah, persoalan tumpang tindih putusan, dan lainnya. Maka, Pemerintah memutuskan semua hal ini akan diselesaikan sebagai kewajiban negara," katanya.
Menurut Mahfud, penerbitan PP tersebut sebagai tindak lanjut pemerintah terhadap masalah mafia tanah yang masih berkeliaran. Tim yang terlibat dalam pemberantasan mafia tanah di Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, dan Kantor Staf Presiden (KSP) juga didorong untuk mengungkap dan menyelesaikan masalah tersebut secara hukum.
"Pemerintah berkomitmen mafia tanah ini akan kami selesaikan secara bertahap," ujarnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Menko Polhukam: Pemerintah Segera Terbitkan PP Bentuk Tim Tangani Mafia Tanah.
Selain mafia tanah, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.