Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Buat Langkah Antisipatif
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

ACEH - Pemerintah telah menyiapkan beberapa langkah untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 selama libur Natal dan tahun baru (Nataru). Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy

Langkah tersebut diambil setelah melaksanakan rapat koordinasi bersama beberapa kementerian/lembaga, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pariwisata, dan aparat penegak hukum.

"Kita telah melaksanakan rapat koordinasi untuk mempersiapkan penanganan libur Natal dan Tahun baru yang melibatkan seluruh kementerian/lembaga terkait," terang Muhadjir dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring, Selasa, 21 Desember, dikutip VOI.

Langkah Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru

Dia menjelaskan, langkah pertama yang diambil adalah menerbitkan aturan dan kebijakan yang diperlukan untuk mengantisipasi periode sebelum dan sesudah Natal dan tahun baru.

"Misalnya, akan dikeluarkan surat edaran Mendagri untuk penerapan dan penegakan PeduliLindungi," ungkapnya.

Berikutnya, pemerintah akan melaksanakan Operasi Lilin yang dimulai pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Operasi ini akan dilakukan oleh Polri, TNI, dan aparat ketertiban lain.

"Akan tetapi H-7 juga sudah dilakukan kegiatan praoperasi begitu juga nanti setelah tanggal 2 (Januari, red) yaitu H+7 akan dilakukan postoperasi terutama oleh Polri yang di BKO oleh TNI dan tentu saja aparat ketertiban di masing-masing daerah," terangnya.

Selanjutnya, akan dilakukan penebalan petugas untuk mengantisipasi pergerakan di masyarakat. Dari mulai mal hingga tempat wisata akan diawasi oleh petugas.

Percepatan Hasil Tes PCR

Selain itu, pemerintah melalui kementerian/lembaga terkait juga akan mengupayakan agar hasil tes polymerase chain reaction (PCR) bisa segera keluar dan tak perlu menunggu waktu lama. Dengan demikian, pelaku perjalanan dari luar negeri di pintu darat, laut, dan udara tidak menumpuk.

"Selanjutnya, penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan ditingkatkan dan menjadi dasar untuk memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi ini dengan tertib tetapi belum melaksanakannya dengan disiplin," tegasnya.

Muhadjir bilang, masyarakat harus menyadari kebijakan tersebut dibuat pemerintah semata-mata untuk mencegah penyebaran COVID-19. Termasuk varian baru yang kini sudah ada di Tanah Air yaitu varian omicron.

"Pemerintah melaksanakan kebijakan-kebijakan ini untuk mencegah gelombang penularan COVID-19 berikutnya. Terutama dengan munculnya paham yang baru yaitu omicron," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Sambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi Penyebaran COVID-19.