Pekerja/Buruh Swasta Boleh Cuti Natal dan Tahun Baru
Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah. (Foto Dok. Kemnaker)

Bagikan:

ACEH – Para karyawan swasta diizinkan mengambil cuti Natal dan tahun baru 2022 (Nataru). Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 hanya mengikat ASN dan pegawai BUMN. Sementara, cuti bagi pekerja/buruh di sektor swasta diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), dan perjanjian kerja bersama (PKB).

"Kami mempersilakan teman-teman pekerja/buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M. Memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand santizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," terang Menaker, dikutip VOI dari laman Kemenaker, Senin, 13 Desember.

Prokes Ketat Selama Cuti Natal dan Tahun Baru

Meski demikian, Menaker mengimbau pekerja/buruh tetap menerapkan protokol kesehatan ketat jika memang mengambil cuti selama Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Ida Fauziyah juga menambahkan, bagi pekerja yang akan mengambil cuti Nataru sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan. Hal ini mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia.

Sebaliknya, bagi pekerja/buruh yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kata Menaker Ida Fauziyah, Karyawan Swasta Boleh Cuti Natal dan Tahun Baru: Yang Penting Tetap Laksanakan Protokol 5M.

Selain cuti Natal dan tahun baru, ikuti berita serta info menarik dari dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.