Penerima Suap Rachel Vennya Bukan ASN, Pidana Suap Tak Mampu Menjeratnya
Rachel Vennya (Instagram @rachelvennya)

Bagikan:

ACEH – Polisi mengaku telah melakukan pengusutan terhadap aksi suap Rachel Vennya senilai Rp40 juta pada protokol Bandara Soekarno-Hatta bernama Ovelina. Namun, kasus tersebut tidak dilanjutkan karena tak bisa dijerat dengan pidana.

"Polisi sudah mengusut kasus dugaan suap itu bersamaan dengan kasus Rachel Vennya. Cuma dia (Ovelina) itu ditetapkan sebagai orang yang turut serta membantu lolosnya Rachel Vennya tanpa karantina," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan, Jumat, 17 Desember, seperti dikutip VOI.

Orang yang Menerima Suap dari Rachel Vennya Berstatus Freenlancer 

Pidana suap tak bisa menjerat Ovelina sebab dia tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Diketahui, Ovelina berstatus sebagai freenlancer protokol Bandara Soekarno-Hatta.

"Itu sebenarnya Oveline dalam berkas berkas terpisah sebagai orang yang turut serta membantu, makanya dijuntokan Pasal 55," kata Zulpan.

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD, meminta agar pemberian uang oleh Rachel Vennya senilai Rp40 juta kepada protokol bandara diusut tuntas.

Awalnya, Mahfud mengatakan masalah pungutan liar hingga saat ini masih terus terjadi. Bahkan, dia menyebut, ada seorang artis yang rela membayar uang Rp40 juta agar tidak dikarantina setelah pulang dari luar negeri.

"Baru saja kita mendengar seorang artis lari, tidak ikut karantina, ditangkap oleh polisi dan di pengadilan terbukti dia membayar Rp40 juta kepada petugas. Petugas ini pegawai swasta tapi setornya ke seorang ASN. Itu pungli," kata Mahfud.

Artikel ini telah tayang dengan judul Terungkap! Ovelina, Penerima Suap Rp40 Juta dari Rachel Vennya Bukan ASN, Tak Dijerat dengan Pidana.

Selain penerima suap Rachel Vennya, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.