Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum Terkait Kebun Sawit di Suaka Margasatwa Rawa Singkil
Warga melintasi di kawasan lindung Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Kabupaten Aceh Selatan (ANTARA/HO)

Bagikan:

ACEH – Wilayah konservsi Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Aceh saat ini menjadi perkebunan sawit. Terkait hal tersebut, aktivis lingkungan hidup mendesak dilakukan penegakan hukum.

"Dari kunjungan kami ke Suaka Margasatwa Rawa Singkil, kawasan konservasi itu kini sudah menjadi perkebunan kelapa sawit," ungkap Nurul Ikhsan, aktivis lingkungan hidup di Banda Aceh, dikutip VOI dari Antara, Kamis, 9 Desember.

Nurul, Koordinator Divisi Hukum Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), mengatakan bahwa alih fungsi kawasan konservasi di Suaka Margasatwa Rawa Singkil merupakan tindak pidana.

"Kami menemukan fakta lapangan adanya perambahan di dalam kawasan konservasi. Lahan yang dirambah sebagian telah ditanami kelapa sawit. Ini jelas pidana, seharusnya aparat penegak hukum menindak kasus ini," kata Nurul.

Penindakan Hukum Terkait Suaka Margasatwa Rawa Singkil

Pemerhati lingkungan ini mengatakan, perambahan Suaka Margasatwa Rawa Singkil kerap disorot media massa. Di sejumlah titik di kawasan konservasi tersebut terpasang papan peringatan serta garis polisi. Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, lanjut Nurul, berada di bawah kewenangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

"Sementara penindakan hukum dapat dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah Sumatra dan kepolisian," jelasnya.

Berdasarkan fakta lapangan, tambah Nurul Ikhsan, kecil kemungkinan perambahan di Rawa Singkil dilakukan oleh warga biasa. Dia menduga ada keterlibatan pemodal karena membuka lahan butuh biaya besar.

"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk serius menindak kasus perambahan Rawa Singkil. Jika tidak serius, kami khawatir perambahan semakin luas," kata Nurul Ikhsan.

Penyempitan Suaka Margasatwa Rawa Singkil

Nurul menerangkan, Suaka Margasatwa Rawa Singkil merupakan daerah lahan gambut dan ditetapkan sebagai kawasan lindung berdasarkan surat keputusan Menteri Kehutanan pada 1997.

Pada awalnya, luas Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Aceh mencapai 102.500 hektare berada di Kabupaten Aceh Selatan. Kini, karena pemekaran, wilayah Suaka Margasatwa Rawa Singkil meliputi Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Singkil.

Seiring perjalanan waktu, luas lahan lindung Suaka Margasatwa Rawa Singkil berkurang menjadi 81.338 hektare yang ditetapkan dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada 2015.

"Kami juga mendesak selain penegakan hukum, kawasan lindung Suaka Margasatwa Rawa Singkil yang dirambah agar direstorasi, memulihkan perkebunan sawit menjadi hutan," kata Nurul Ikhsan. 

Artikel ini telah tayang dengan judul Suaka Margasatwa Rawa Singkil Berubah Jadi Lahan Kebun Kelapa Sawit, Aktivis Lingkungan Desak Aparat Bertindak.

Selain suaka margasatwa Rawa Singkil, ikuti berita serta info menarik dari dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.