ACEH – Majelis hakim PN Jaktim memutuskan menunda sidang perdana Munarman, mantan sekretaris FPI, dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan terorisme.
Hal ini dilakukan karena ada permintaan dari Munarman dan pengacara. Terdakwa dan pengacaranya meminta agar persidangan digelar secara luring atau tatap muka.
BACA JUGA:
"Persidangan belum bisa dilanjutkan karena ada permintaan sidang secara offline," ungkap hakim ketua, Rabu, 1 Desember, seperti dikutip VOI.
Jadwal Sidang Munarman Minggu Depan
Oleh sebab itu, majelis hakim pun menunda persidangan hingga sepekan. Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan dilaksanakan pada Rabu, 8 Desember.
Dalam sidang pada pekan depan, jaksa penuntut umum (JPU) mendapat perintah untuk menghadirkan Munarman dalam persidangan.
"Kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan. Kemudian, soal berita acara silakan dilakukan permintaan berita acara," lanjut hakim.
Sebelumnya, pengacara Munarman, Aziz Yanuar menyatakan bakal meminta majelis hakim untuk menyelenggarakan proses sidang secara tatap muka. Alasannya, sidang tatap muka telah diatur dalam undang-undang.
"Yang jelas kita sesuai undang-undang sebagaimana penetapan dari pengadilan sidangnya untuk offline," ujar Aziz.
Artikel ini telah tayang dengan judul Sidang Dakwaan Munarman Ditunda Pekan Depan Rabu 8 Desember.
Selain siding Munarman, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh!