RJ Lino Ajukan Praperadilan Atas Kasusnya, Ini Jawaban KPK
Mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino (Antara)

Bagikan:

ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Richard Joost (RJ) Lino, mantan Direktur Utama Pelindo II, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

KPK telah meyakini proses penyidikan dan penahanan yang dilaksanakan dalam perkara tersebut telah sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan maupun penahanan yang kami lakukan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku," terang Ali Fikri, Plt. Jubir KPK Bidang Penindakan, Senin, 26 April.

Kasus RJ Lino di KPK

KPK melalui biro kukumnya segera menyusun jawaban terkait praperadilan.

"Dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan yang dimaksud," tambahnya.

Seperti diketahui, RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Gugatan ia ajukan atas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II yang menjadikannya tersangka.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel,  kasus praperadilan bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. itu didaftarkan pada 16 April 2021. Rencananya, sidang perdana digelar pada 4 Mei 2021.

Terkati kasus yang menjerat RJ Lino, KPK menduga RJ Lino melawan hukum serta menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri, orang lain, dan/atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!