Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Pidie Mencapai Rp1,6 Miliar
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono. ANTARA/M Haris SA

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyebutkan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan di Kabupaten Pidie, yaitu mencapai Rp1,6 miliar. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, R. Raharjo Yusuf Wibisono, mengatakan bahwa nilai tersebut adalah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

"BPKP Perwakilan Aceh sudah menyerahkan hasil pemeriksaan terhadap kerugian negara pembangunan jembatan Kuala Gigieng di Kabupaten Pidie. Hasil pemeriksaan, kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar," kata Raharjo di Banda Aceh, Rabu, 5 Januari dikutip VOI dari Antara.

Akibat Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan, Negara Rugi secara Menyeluruh

Raharjo mengatakan, anggaran pembangunan jembatan tersebut adalah Rp1,8 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2018. Dengan kerugian tersebut maka negara mengalami kerugian secara menyeluruh.

"Pembangun ada dikerjakan, tetapi hasil pekerjaan tidak bisa digunakan. Artinya, negara mengalami kerugian total dalam proyek pembangunan jembatan tersebut," terang Raharjo.

Penyidik Kejati Aceh telah menetapkan lima tersangka dalam pembangunan jembatan di Kuala Gigieng, Kabupaten Pidie. Kelima tersangka itu berinisial FJ selaku Pengguna Anggaran pada Dinas PUPR Aceh, JF selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah I Dinas PUPR Aceh, KN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SF selaku Wakil Direktur CV PJ selaku kontraktor pelaksana, dan RM selaku insinyur lapangan perusahaan konsultan PT NG.

Pelaksana Tak Mengerjakan Pekerjaan sesuai Kontrak

Sebelumnya, Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf mengatakan pembangunan jembatan berupa pengerjaan rangka baja. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan pelaksana tidak mengerjakan pekerjaan sesuai kontrak.

Kendati tidak mengerjakannya, tetapi para tersangka melakukan pencairan uang kontrak kerja mencapai 100 persen. Begitu juga serah terima pekerjaan, juga sudah dilakukan, kata Muhammad Yusuf.

"Berdasarkan pemeriksaan tim teknis Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, ternyata hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sehingga jembatan tidak bisa digunakan," kata Muhammad Yusuf.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kejati: Kerugian Negara Pembangunan Jembatan di Pidie Rp1,6 Miliar.

Selain dugaan korupsi pembangunan jembatan Pidie, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.