Aceh Perpanjang PPKM Level 3 dan Level 2 hingga 6 Desember
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah (Antara)

Bagikan:

ACEH – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Aceh diperpanjang. Belum lama ini Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengumumkan bahwa PPKM Level 3 dan level 2 diperpanjang hingga 6 Desember 2021.

Selain itu, dilakukan pula pengoptimalan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat gampong atau desa di Aceh.

“Perpanjangan PPKM level 3 dan 2 tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) No.25 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Level 3 dan 2, serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat gampong,” terang Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, di Banda Aceh, dikutip VOI dari Antara, Kamis, 25 November.

Daerah yang Berstatus PPKM Level 3 dan Level 2 di Aceh

Ia menjelaskan, perpanjangan PPKM merupakan bentuk tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Iswanto merinci, ada enam kabupaten/kota di Aceh yang berstatus level 2, sedangkan yang berstatus PPKM level 3 berjumlah 17 kabupaten/kota.

Enam daerah level 2 itu adalah Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kota Banda Aceh, Kota Sabang dan Kota Langsa.

Sementara, 17 daerah yang berstatus level 3 adalah Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Simeulue dan Aceh Singkil.

Selanjutnya, Kabupaten Bireuen, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Pidie Jaya, Kota Lhokseumawe dan Kota Subulussalam.

“Dalam instruksi tersebut Gubernur meminta kepada wali kota dan bupati yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria level 2, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum Keempat, Diktum Kelima, dan Diktum Kesepuluh Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian,” katanya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Gubernur Aceh Perpanjang PPKM Level 3 dan 2 hingga 6 Desember.

Selain PPKM Level 3 dan Level 2 di Aceh, ikuti berita info menarik dari dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh!