Sempat Akan Berangkat, Arteria Dahlan Batal Penuhi Panggilan Polisi
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, dan Ketua MKD DPR Habiburokhman (Foto: VOI/Nailin)

Bagikan:

ACEH – Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR fraksi PDIP, patuh terhadap perintah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk tidak memenuhi panggilan Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Sebelumnya, Arteria mengaku siap untuk memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan terkait perselisihannya dengan wanita yang mengaku keluarga jenderal bintang tiga.

"Pada prinsipnya saya siap hadir, tadi saya sudah di Pluit, tapi kan pimpinan MKD tetap mengatakan dan melarang kami hadir makanya saya lebih mencari jalan tengah," ungkap Arteria di Gedung DPR, dikutip VOI, Rabu, 24 November. 

Arteria Dahlan meminta kepada MKD DPR agar difasilitasi untuk memberi keterangan kepada pihak kepolisian supaya masalah yang ia hadapi tidak berlarut. Diketahui, wanita yang berselisih dengan Arteria bernama Anggita Pasaribu. Ia juga membuat laporan sehingga proses hukum berjalan di kepolisian. 

"Saya minta tolong difasilitasi sama Pak Ketua (MKD) jangan sampai saya terkesan minta diperlakukan khusus jadi apa pun itu saya ingin dicarikan jalan tengah, jalan keluar nanti takutnya diplesetkan jadi isu publik lagi bahwa saya ini tidak koperatif tidak mau memberikan keterangan," kata Arteria. 

Prosedur untuk Memeriksa Arteria Dahlan Selaku DPR

Menurutnya, apabila ia tidak bisa memenuhi panggilan Kapolres Bandara Soetta hari ini, maka bisa ditanyakan kepada saksi lain dari pihaknya untuk memberi keterangan. 

"Saya ingin menyarankan itu, kan masih bisa saksi-saksi yang lain tanpa ada saya pun kalau memang harus hari ini masih bisa saksi lain dipanggil terlebih dahulu, kalaupun mau manggil saya dicarikan teknisnya bagaimana," jelas Arteria. 

Arteria juga mengaku tidak keberatan jika ibu dan stafnya dipanggil untuk memberikan ketarangan.

"Gak apa-apa kan sama, ada penumpang pesawat kurang nyaman kan ada protokol. Saya akan dampingi," katanya. 

Sementara, menurut Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman, Kombes Edwin Hariandja selaku Kapolres Bandara Soetta tidak bisa begitu saja memanggil Arteria Dahlan. Ia mengatakan, ada aturan UU MD3 Pasal 245 Ayat 1 yang mengatur cara pemanggilan anggota DPR.

Dalam pasal itu disebutkan, pemeriksaan anggota DPR harus melalui izin tertulis presiden atas pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Habiburokhman menjelaskan, apabila Kapolres Bandara Soetta membutuhkan keterangan Arteria maka polisi bisa melakukan pemeriksaan bersama MKD DPR. 

"Biasanya kita banyak ada perkara begitu selaku terlapor pemeriksaan dilakukan di MKD. Itu bisa, paling mutlak itu izin presiden. Jadi jangan mengabaikan presiden. Ini kan seolah-olah mengabaikan presiden," kata Habiburokhman. 

Artikel ini telah tayang dengan judul Dilarang MKD, Arteria Dahlan Batal Penuhi Panggilan Polres Bandara Kasus Cekcok 'Wanita Anak Jenderal'.

Selain kasus Arteria Dahlan, ikuti berita info menarik dari dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh!