Saling Lapor, Polisi Mediasi Arteria Dahlan dan Wanita yang Mengaku Anak Jenderal Bintang Tiga
Arteria Dahlan (Nailin In Saroh/VOI)

Bagikan:

ACEH – Anggota DPR RI, Arteria Dahlan, berseteru dengan wanita yang mengaku sebagai anak jenderal TNI berbintang tiga. Terkait hal tersebut, polisi turun tangan meski perseteruan disebut karena hal sepele.

Diungkapkan, perseteruan bermula saat kedua pihak ada di dalam pesawat. Arteria beserta rombongan yang berada di kursi ekonomi—tepat di belakang kelas bisnis—dianggap menghalangi wanita yang mengaku anak jenderal.

Rombongan Arteria Dahlan terdiri atas beberapa orang termasuk dirinya dan ibundanya yang sudah berusia 80 tahun.

Perseteruan kedua pihak berlanjut di luar pesawat, yaitu di Bandara Soekarno-Hatta. Perseteruan mereka terekam video yang kemudian viral di media sosial.

Upaya Mediasi Arteria Dahlan dan sang Wanita

Polisi melakukan langkah awal untuk mendamaikan kedua pihak. Polisi mencoba memediasi pihak Arteria Dahlan dan wanita yang mengaku anak jenderal bintang tiga.

"Untuk sementara masih dimediasi," terang Kasubag Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Prayogo kepada VOI, Senin, 22 November.

Prayogo mengatakan, mediasi dilakukan agar kedua pihak berdamai. Dengan begitu, persoalan perseteruan tersebut tak perlu diproses secara hukum.

"Untuk mencari jalan yang terbaik kedua belah pihak," kata Prayogo.

Meski demikian, polisi belum menentukan waktu untuk mempertemukan keduanya.

"Belum ada (jadwal mediasi). Teknisnya tergantung penyidik, bagaimana, di mana tergantung penyidik," terang Prayogo.

Kedua Pihak Saling Lapor

Upaya mediasi juga dilakukan karena ternyata kedua belah pihak saling lapor. Pelaporan dilakukan tak lama setelah perseteruan terjadi, yaitu Minggu, 21 November.

"Iya betul (saling lapor)," kata Prayogo.

Dalam pelaporan itu, mereka menggunakan pasal pidana yang sama yaitu, 315 KUHP. Pasal itu tentang penghinaan.

Secara rinci Pasal 315 KUHP berisi tentang tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Artikel ini telah tayang dengan judul Perseteruan Arteria Dahlan dengan Wanita Mengaku Anak Jenderal Bintang Tiga TNI: Upaya Damai Tapi Saling Lapor.

Selain Arteria Dahlan, ikuti berita info menarik dari dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh!