Cassandra Angelie Tersangka Prostitusi Online, Wajib Lapor Tanpa Penahanan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan (Rizky AP/VOI)

Bagikan:

ACEH - Cassandra Angelie telah menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online, tetapi polisi memutuskan untuk tidak menahannya. Cassandra hanya harus menjalani wajib lapor. Aktris sinetron ini diringkus dalam keadaan telanjang bersama pria yang menyewa Cassandra.

"Dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan, kepada wartawan, Senin, 3 Januari.

Alasan Cassandra Angelie Tak Ditahan

Terkait keputusan tersebut, polisi punya alasan khusus. Jerat pidana terhadap Cassandra di bawah 5 tahun. Hal itu pun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP. Cassandra juga dianggap tak akan menghilangkan barang bukti. Selain itu, selama proses kasus berjalan Cassandra selalu bersikap kooperatif.

"Persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan," kata Zulpan.

"Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," sambungnya.

Tarif "Kencan" Cassandra Angelie

Cassandra Angelie ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat. Dia terlibat kasus prostitusi online. Dari hasil pemeriksaan, untuk sekali berkencan, Cassandra Angelie memasang tarif sebesar Rp30 juta.

Cassandra Angelie disebut telah lama masuk dalam jaringan prostitusi. Kepada penyidik, pesinetron itu mengaku telah lima kali "berkencan" dengan orang lain.

Artikel ini telah tayang dengan judul Nasib Cassandra Angelie: Ditangkap Kondisi Bugil, Jadi Tersangka dan Cuma Wajib Lapor.

Selain prostitusi Cassandra Angelie, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh