KPK Sebut Pemberian Bingkisan kepada Dosen oleh Mahasiswa Adalah Perilaku Korupsi
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

ACEH – Pemberian bingkisan oleh mahasiswa kepada dosen merupakan pelilaku korupsi. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.

Awalnya, Alexander memberikan pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya seorang dosen menerima bingkisan dari mahasiswanya. Alexander menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Kuliah Umum Pendidikan Antikorupsi di Universitas Yayasan Pendidikan Islam (Yapis) Papua, Senin, 22 November.

SEE ALSO:


"Boleh tidak (dosen menerima bingkisan dari mahasiswa, red)?" tanya Alexander yang dikutip VOI dari keterangan tertulisnya, Selasa, 23 November.

Pencegahan Perilaku Korupsi kepada Mahasiswa

Ia menjelaskan bahwa perilaku tersebut sebenarnya termasuk perilaku korupsi. Penyebabnya, dosen yang menerima barang atau bingkisan dari mahasiswanya biasanya cenderung tidak adil kepada kelompok mahasiswa yang lain.

"Perilaku tidak adil itu bagian dari perilaku koruptif," tegas Alexander.

Dia juga menjelaskan beberapa tugas pokok dan fungsi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Terdapat tiga pendekatan yang dilakukan oleh KPK, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

Pendekatan berbasis pendidikan, lanjut Alexander, dilakukan dengan mengimplementasikan sikap antikorupsi agar anak-anak bisa menjadi generasi berintegritas yang memegang nilai kejujuran hingga kerja keras.

Dengan alasan tersebut, ia mengingatkan mahasiswa dan civitas academica Universitas Yapis Papua untuk selalu menjaga integritas. Menurutnya, nilai-nilai integritas seperti kejujuran dan kerja keras harus ditanamkan kepada anak didik sejak dini.

Alexander juga mengatakan, ada hal yang perlu diperbaiki dalam sistem pendidikan. Pembentukan karakter, lanjutnya, harus dilakukan sejak dini dan dilengkapi dengan kemampuan akademik.

Mengutip data survei yang dilakukan oleh KPK pada 2013 dalam studi pencegahan korupsi berbasis keluarga, hasilnya cukup mengejutkan. Penyebabnya, kurang dari 10 persen keluarga di mana ayah dan ibu mengakui secara bersama-sama menerapkan nilai kejujuran untuk diinternalisasi di dalam keluarga.

“Orang tua lebih khawatir anak-anaknya mendapat nilai matematika merah atau belum bisa membaca di kelas satu daripada karakter anak yang tidak mau antri,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Peringatan dari KPK: Beri Hadiah ke Dosen Masuk Perilaku Korupsi.

Selain perilaku korupsi, ikuti berita info menarik dari dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh!

Terkait