Terlibat Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pemuda Asal Aceh Diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota
Dua pemuda asal Aceh ditangkap tim Satnarkoba Polres Sukabumi dan berhasil menyita barang bukti ratusan butir obat keras ilegal/Via ANTARA

Bagikan:

ACEH - Dua pemuda asal Aceh berinisial I (23) dan KR (28) kedapatan memiliki obat keras (daftar G) secara ilegal. Menyikapi hal tersebut, Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota meringkus keduanya di kios tempat usahanya.

"Keduanya kami tangkap di kios tempat usahanya di Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi setelah adanya laporan dari warga terkait peredaran obat keras ilegal itu," terang Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Wahyudi, di Sukabumi, Minggu, 10 Juli, dikutip VOI dari Antara.

Pengedaran Obat Keras Ilegal

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan paket obat keras ilegal siap edar berupa tramadol HCI sebanyak 267 butir, trihexyphenidyl sebanyak 44 butir, dan obat warna kuning sebanyak 414 butir.​

​​​​​​

Wahyudi menjelaskan, berdasarkan penyidikan, kedua terduga pengedar mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran tim Satnarkoba Polres Sukabumi Kota.

I dan KR bertugas sebagai kurir. Mereka diperintahkan oleh sang pemasok untuk mengedarkan obat-obatan terlarang itu di Kota Sukabumi dengan sasaran masyarakat umum, bahkan para remaja.

"Kami sudah mengantongi identitas orang yang memasok obat keras ilegal yang kerap disalahgunakan dalam penggunaannya ini dan tim tengah memburunya diharapkan bisa segera tertangkap," tambahnya.

Barang Bukti Disita

Dia menerangkan, selain ratusan butir obat keras ilegal, pihaknya juga menyita dua ponsel yang diduga digunakan oleh kedua pemuda untuk bertransaksi. Turut disita pula uang hasil penjualan sebesar Rp50 ribu dan satu tas selempang berwarna hitam.

Akibat tindakan tersebut, kedua tersangka terpaksa harus merayakan Iduladha 1443 H di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Dua pemuda asal Aceh tersebut dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Tersangka pun terancam kurungan penjara selama empat tahun. Personel Satnarkoba Polres Sukabumi masih mengembangkan kasus ini dan memburu pemasok serta jaringannya.