ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 19 pejabat Aceh, baik eksekutif maupun legislatif dalam waktu 3 hari.
"Semua dokumen yang diminta (KPK) kami bawa, tapi untuk dokumen appendix kami tidak punya," ungkap Wakil Ketua III DPR Aceh, Safaruddin, di Banda Aceh, Rabu, 27 Oktober, dikutip dari Antara.
BACA JUGA:
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Provinsi Aceh, sejak Senin, 25 Oktober.
Sebelumnya, Ali Fikri selaku Jubir KPK menyampaikan adanya pemanggilan beberapa pihak untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait penyelidikan yang sedang berjalan.
"Informasi yang kami terima, terkait permintaan keterangan dan klarifikasi dalam kegiatan penyelidikan oleh KPK," kata Ali Fikri.
KPK belum bisa menjelaskan dengan lebih detail perihal kasus yang tengah mereka tangani di Aceh karena masih dalam tahap proses penyelidikan.
Pejabat Aceh yang Diperiksa KPK
Adapun pejabat yang telah diperiksa KPK, antara lain Kadis Perhubungan Aceh, Junaidi; KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Pengadaan Kapal Aceh Hebat 2019-2020, Muhammad Al Qadri.
Kemudian, Kepala ULP Aceh yaitu Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Aceh 2019, Irawan Pandu Negara; Plt. Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh 2019-2020, Sayid Azhari; Kasubag Konstruksi dan Konsultasi Biro PBJ Setda Aceh 2019, Ivan Mirza.
Selanjutnya, Kabag Pemilihan Penyedia Biro PBJ Setda Aceh 2019-2021, Khairul; Kabag Pemilihan Penyedia Biro PBJ Setda Aceh 2019, Azhariyanto; dan Kabid Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Kewilayahan, Bustaman.
Pada Selasa, 26 Oktober, KPK memeriksa sejumlah pimpinan dan anggota DPR Aceh, baik yang aktif maupun mantan wakil rakyat, yaitu Wakil Ketua I, Dalimi (Demokrat); Wakil Ketua II, Hendra Budian (Golkar).
Ada juga mantan pimpinan DPRA 2014-2019 yaitu Wakil Ketua III, Sulaiman Abda (Golkar); dan Wakil Ketua II, Teuku Irwan Djohan (NasDem).
Selain itu, Ketua Fraksi PPP DPRA Ihsanuddin juga memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, mantan anggota Ketua Komisi IV DPRA 2014-2019 Tgk Anwar Ramli (Partai Aceh), serta Sekretaris Dewan (Sekwan) Suhaimi.serta juga ada dari unsur eksekutif yakni Kabid Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Bappeda Aceh Eka Fristina Putri.
Sedangkan pada Rabu, 27 Oktober, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua III DPR Aceh Safaruddin (Fraksi Gerindra), dan anggota DPR Aceh Zulfadli (Fraksi Partai Aceh).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2019-2021, di antaranya termasuk engadaan Kapal Aceh Hebat serta pembangunan jalan dengan skema multiyears.
Selain itu, hari ini KPK diduga juga memeriksa terkait perizinan PLTU 3-4 di Nagan Raya, dan tiga pihak terkait sedang menjalani pemeriksaan, mulai dari pejabat Aceh hingga kabupaten setempat.
Mereka yang diperiksa tersebut yakni Kepala Dinas DPMPTSP Aceh Marthunis, kemudian mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nagan Raya Zulkifli, dan mantan Kepala DPMPTSP Nagan Raya Hizbulwatan.
Artikel ini telah tayang dengan judul KPK Periksa 19 Pejabat Aceh.
Selain pejabat Aceh, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!