Peneliti Sebut Pengawasan dan Penindakan Pinjol Mesti Dibarengi Pengedukasian Masyarakat
Puluhan karyawan yang terlibat pinjaman ilegal (Rizky Sulistio/VOI)

Bagikan:

ACEH - Thomas Dewaranu, peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), menjelaskan bahwa pengawasan terhadap perusahaan teknologi finansial, termasuk pinjaman online (pinjol), yang dilakukan oleh OJK dan lembaga berwenang lain perlu diiringi dengan edukasi soal literasi finansial kepada masyarakat.

"Mengawasi fintech perlu berjalan bersamaan dengan edukasi mengenai literasi keuangan agar masyarakat yang tidak memiliki akses ke perbankan dapat tetap menikmati layanan keuangan," terang Thomas Dewaranu di Jakarta, Sabtu, 23 Oktober.

Ia mengatakan, fungsi pengawasan terhadap fintech dibutuhkan untuk memastikan para konsumen mendapatkan perlindungan atas penggunaan data mereka dan memastikan bahwa mereka memahami layanan yang diakses dengan baik serta transparan.

Fungsi Pengawasan untuk Menghindari Pinjol

Fungsi pengawasan, lanjut Thomas, juga bisa dilakukan melalui edukasi keuangan masyarakat supaya masyarakat menghindari perusahaan pinjol sekaligus memiliki kemampuan manajemen keuangan untuk menghindari gagal bayar.

Apalagi, lanjutnya, kegiatan ekonomi tradisional dengan lembaga keuangan seperti bank, saat ini sudah bertransformasi ke arah pemanfaatan teknologi yang masif yang memunculkan pemain baru yang menawarkan berbagai jasa, di antaranya adalah kemunculan fintech.

"Fintech memiliki fleksibilitas yang tidak dimiliki oleh lembaga keuangan lainnya, seperti menyediakan pinjaman dengan nominal yang lebih kecil, persyaratan lebih mudah, dan proses yang relatif lebih singkat," katanya.

Untuk itu, ujar dia, kehadiran Fintech berperan penting dalam mempercepat tercapainya keuangan inklusif, namun hal ini harus disertai dengan ekosistem yang juga mendukung hadirnya inovasi ini.

Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara mengatakan pemerintah mendukung penyelenggaraan FinEXPO BIK 2021 untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

"Tingkat literasi keuangan masyarakat masih rendah, yaitu hanya 38 persen di akhir 2019. Oleh karena itu, segala upaya mengakselerasi inklusi keuangan yang merata dan menjangkau masyarakat terdepan dan terluar, yang dibarengi upaya peningkatan literasi keuangan, menjadi sangat penting dan strategis," kata Tirta dalam pembukaan pameran produk dan layanan jasa keuangan FinEXPO BIK 2021 yang dipantau di Jakarta, Senin (18/10).

Meskipun inklusi keuangan pada tahun 2019 telah mencapai 76 persen atau di atas target yang sebesar 75 persen, menurut Tirta, inklusi keuangan masyarakat belum merata. "Akses keuangan di perkotaan mencapai 84 persen, jauh lebih tinggi dari akses keuangan di wilayah pedesaan yang hanya 69 persen," katanya.

Upaya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan, menurut dia, diperkuat oleh arahan Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif.

Artikel ini telah tayang dengan judul Penindakan dan Pengawasan Pinjol Ilegal Tak Cukup Tanpa Edukasi Literasi Finansial.

Selain pinjol ilegal, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!