Ma’ruf Amin Sarankan Adopsi Konsep Rukhsah untuk Hadapi Krisis, Ini Penjelasannya
Wakil Presiden Maruf Amin (BPMI, Setwapres via ANTARA)

Bagikan:

ACEH – Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadopsi konsep rukhsah, dalam hal ini maksudnya memberikan kemudahan dalam kondisi darurat. Hal tersebut bertujuan agar regulasi di Indonesia siap menghadapi berbagai situasi krisis.

Hal itu disampaikan oleh Ma'ruf Amin saat berpidato pada seminar nasional “Peran Kementerian Hukum dan HAM dalam Mengakselerasi Indonesia Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional” pada Senin, 11 Oktober.

"Kemenkumham kiranya dapat mempertimbangkan untuk mengadopsi konsep rukhsah atau kedaruratan dalam perundang-undangan yang terkait agar legislasi dan regulasi lebih antisipatif dalam menghadapi suatu situasi krisis di masa yang akan datang," kata Wapres Ma’ruf Amin, dikutip dari Antara, Selasa, 12 Oktober.

Penjelasan Ma’ruf Amin Soal Adoksi Konsep Rukhsah

Sebagai lembaga pemerintah yang bertugas dan berfungsi dalam proses penyusunan, analisis, harmonisasi, serta evaluasi peraturan perundang-undangan di Indonesia, Kemenkumham harus lebih siap menghadapi potensi krisis pada masa mendatang.

Krisis pandemi COVID-19, ungkap Wapres, bisa menjadi pelajaran untuk dapat menyusun regulasi secara cepat dan tepat guna mendukung upaya penanganan krisis tersebut.

"Berdasarkan pengalaman selama ini, respons kita di bidang hukum sering kali terlambat mengantisipasi terhadap tuntutan situasi yang berkembang secara cepat, termasuk situasi kedaruratan," kata Wapres.

Terkait dengan tema pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi, Wapres mencontohkan kebijakan yang ditetapkan pemerintah dalam memberikan kemudahan atau pelonggaran, seperti konsep rukhsah dalam hukum Islam.

Pelonggaran tersebut, antara lain terkait mekanisme penegakan hukum persaingan usaha oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU), pengaturan pengadaan barang dan jasa tanpa tender untuk produk berkaitan dengan penanganan pandemi, serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meringankan kewajiban angsuran kreditur perbankan.

"Secara parsial, aplikasi konsep rukhsah di masa pandemi COVID-19 sudah memiliki preseden," tukas Wapres.

Sementara itu, Menkumham, Yasonna Laoly, mengatakan bahwa perlu dilakukan kajian dan kolaborasi untuk menentukan regulasi yang berkaitan dengan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.

"Harapannya peran strategis Kemenkumham dalam restrukturisasi serta reformasi hukum dan HAM dapat merespon situasi dan tantangan yang muncul akibat pandemi COVID-19," ujar Yasonna.

Artikel ini telah tayang dengan judul Hadapi Krisis, Wapres Ma'ruf Minta Menteri Yasonna Adopsi Konsep Rukhsah dalam Hukum Islam, Apa Itu?

Selain berita Ma’ruf Amin, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!