ACEH – Tiga agen judi online Higgs Domino diringkus oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah, Aceh. Menurut Kapolres Aceh Tengah, Nurochman Nulhakim, didampingi Kasubbag Humas, AKP Zain Hamid, ketiganya ditangkap dalam operasi pemberantasan judi selama dua hari terakhir.
"Dalam penangkapan tersebut, tim satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam yang dipakai untuk aplikasi permainan Higgs Domino dan uang Rp13,3 juta," ungkap Zain Hamid dilansir Antara, Rabu, 22 September.
BACA JUGA:
Zain menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya permainan judi online tersebut.
Judi Online Higgs Domino Haram
Ketiga pelaku dijerat melanggar Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman cambuk di muka umum, kata AKP Zain Hamid.
"Ancaman hukumannya cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan," ujar Zain Hamid.
Zain Hamid mengatakan, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa mengenai permainan Higgs Domino, yaitu haram.
Oleh sebab itu, AKP Zain Hamid mengimbau agar pemangku kepentingan menyosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak lagi bermain judi online tersebut.
"Kapolres menekankan bila ada aplikasi yang berbau judi tersebut, akan dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Kapolres juga sudah memerintahkan razia telepon genggam personel," kata AKP Zain Hamid.
Artikel ini telah tayang dengan judul Tiga Agen Judi Online Higgs Domino di Aceh Diringkus Polisi.
Selain judi online Higgs Domino, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!