MUI Tegaskan Hukum Judi Online Berapa pun Hasil yang Didapat
Ilustrasi (Photo by Keenan Constance on Unsplash)

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa judi hukumnya haram. Hukum judi online (daring) tidak berbeda dengan judi offline (luring), yaitu haram.

“Segala bentuk perjudian, baik dilakukan secara langsung atau daring, hukumanya haram,” ungkap Abdul Muiz Ali, dikutip VOI dari laman resmi MUI, Senin, 30 Mei.

Judi Online Haram Berapa pun Keuntungannya

Penegasan terkait hukum judi ini dilakukan untuk merespons praktik judi online yang akhir-akhir ini semakin marak di Indonesia. Banyak masyarakat Indonesia yang mencoba peruntungan dengan modal ponsel dan beberapa uang ribuah rupiah melalui praktik yang dilarang oleh agama Islam ini. 

Muiz juga menegaskan, keharaman judi tidak dipengaruhi oleh jumlah keuntungan yang didapatkan. Dia mengatakan bahwa keharaman judi adalah status mutlak yang secara jelas telah tercantum dalam Al-Qur'an.

Kiai Muiz menjelaskan, dalam QS al-Maidah:90, Allah menggandengkan judi atau qimar dengan khamr (al anshab dan al azlam). Oleh sebab itu, sudah jelas bahwa perkara-perkara tersebut merupakan yang diharamkan.

“Uang yang dihasilkan dari judi, baik sedikit atau banyak tetap haram,” tutur Kiai Muiz menjelaskan.

Fatwa Terkait Judi Online

Menurut Muiz, jauh sebelumnya, Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa tentang permainan pada media/mesin permainan yang dikelola Anggota Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI) yang ditetapkan pada 3 Oktober 2007.

Fatwa itu menyebutkan dengan tegas jenis dan segala bentuk permainan mesin yang jelas keharamannya, “Selebihnya silahkan buka Fatwa MUI tentang Judi Online,” saran dia.

Artikel ini telah tayang dengan judul MUI: Judi yang Offline atau Online, Haram Hukumnya.

Selain hukum judi online dan offline, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.