ACEH – Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh, Dr. Saiful Mahdi, segera menjalani masa tahanan setelah pengajuan Kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA) atau menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, yakni tiga bulan penjara.
"Putusan MA menguatkan putusan PN Banda Aceh, dan tidak ada yang berubah putusannya sama tiga bulan penjara plus Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Kuasa Hukum Dr Saiful Mahdi dari LBH Banda Aceh, Syahrul, di Banda Aceh, dilansir Antara, Kamis, 2 September.
BACA JUGA:
Sebelumnya, PN Banda Aceh menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadap akademisi USK, Saiful Mahdi, yang didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasasi ke Mahkamah Agung Kuatkan Putusan PN Banda Aceh
Dosen Fakultas MIPA USK itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransfer muatan pencemaran nama baik tentang hasil tes CPNS Dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.
Pascaputusan PN Banda Aceh, Saiful Mahdi, juga telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh hingga Kasasi ke MA, namun semua putusan menguatkan hasil keputusan PN Banda Aceh.
Syahrul mengatakan, pekan lalu pihaknya dihubungi JPU untuk mengantarkan Saiful Mahdi kepada Jaksa guna dilakukan eksekusi hari ini.
"Kita tidak akan mengelak, saya dan beliau (Saiful Mahdi) sadar ini negara hukum, kami memutuskan tetap mengantarnya hari ini pukul 14.00 WIB ke Kejari Banda Aceh," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Syahrul menyampaikan, Saiful Mahdi sebenarnya masih ingin berjuang dengan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan tersebut. Namun, PK tidak dapat menunda eksekusi.
Syahrul menuturkan, saat ini akademisi se-Indonesia yang tergabung dalam Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menggelar eksaminasi terhadap putusan Saiful Mahdi.
"Pada prinsipnya, para akademisi itu menilai tidak adanya unsur keadilan dari hakim, tidak mempertimbangkan kompetensi melakukan itu, maksudnya apa yang Saiful lakukan adalah kran keilmuan dalam ruang lingkup akademik," kata Direktur LBH Banda Aceh ini.
Tak hanya itu, lanjut Syahrul, teman-teman akademisi Saiful Mahdi se-Indonesia yang tergabung dalam advokasi juga bakal mengajukan amnesti kepada Presiden.
"Artinya kita terus melawan, terus berjuang mencari keadilan, karena sebenarnya apa yang beliau sampaikan bukan tindak pidana. Keluarga sudah siap untuk beliau dieksekusi," demikian Syahrul.
Artikel ini telah tayang dengan judul Kasasi Ditolak MA, Saiful Mahdi Dosen di USK Aceh Ditahan. Selain kabar dari Mahkamah Agung, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!