Jika Mau Minta Maaf, Kasus Saiful Mahdi Sebenarnya Sudah Selesai dari Dulu
Ilustrasi - Dosen USK Saiful Mahdi (kemeja putih) bersama kuasa hukumnya Syahrul (kanan) saat memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh, (ANTARA/HO/Dok.pribadi)

Bagikan:

BANDA ACEH - Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Prof Samsul Rizal menyatakan bahwa terkait dengan kasus Dr Saiful Mahdi seharusnya sudah selesai sejak awal jika memang bersangkutan mau meminta maaf sebelumnya.

"Harusnya dari dulu sudah selesai kalau dia (Saiful Mahdi) minta maaf," kata Samsul Rizal, di Banda Aceh, dilansir Antara, Kamis, 7 Oktober.

Seperti diketahui, sebelumnya, sesuai dengan putusan Kasasi Mahkamah (MA) yang menguatkan putusan PN Banda Aceh, Saiful Mahdi harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp10 juta atas kritikannya di grup whatsapp internal USK tentang hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.

Pasca putusan tersebut, puluhan organisasi masyarakat sipil dan akademisi baik dalam maupun luar negeri mengajukan pemberian amnesti terhadap Saiful Mahdi kepada Presiden.

Kini, Presiden Joko Widodo telah menyetujui amnesti tersebut. Dan hari ini melalui rapat paripurna, DPR RI telah menyetujui pemberian amnesti kepada dosen USK Banda Aceh Saiful Mahdi tersebut.

Terkait pemberian Amnesti ini, Prof Samsul menyatakan bahwa amnesti itu merupakan hak Presiden, dan Saiful Mahdi sudah diputuskan bersalah dalam kasus ini.

"Kalau amnesti kan sudah mengaku bersalah dan meminta amnesti," ujarnya.

Prof Samsul menyampaikan, sepengetahuan dirinya Saiful Mahdi sudah pernah diminta untuk meminta maaf oleh komisi senat di tempat ia memposting tuduhan atas kasus tersebut.

"Setahu saya, Saiful Mahdi diminta untuk minta maaf oleh komisi senat di tempat dia memposting yang menuduh Dekan Fakultas Teknis berbuat salah dalam seleksi CPNS," demikian Prof Samsul.