Polisi Ringkus Kurir Sabu Jaringan Aceh—Martapura
Ilustrasi (Antara)

Bagikan:

ACEH - Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan empat orang atas keterlibatan narkotika jenis sabu-sabu. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Edwin Hataorang mengatakan, keempat pelaku terjerat dalam kasus berbeda.

Dari penangkapan empat tersangka, kepolisian setidaknya mengamankan barang bukti 3,1 kilogram sabu dan 9.984 butir ekstasi.

Kronologi Penangkapan Kurir Sabu

Edwin mengungkapkan, kronologi penangkapan tiap pelaku. Tersangka pertama yang berinisial FA ditangkap di Martapura, Kalimantan Selatan, pada 23 Mei 2021. Lebih lanjut Edwin berujar, FA merupakan kurir sabu yang ditangkap berdasarkan pengembangan kasus yang tengah ditangani kepolisian.

“Kami sudah menyelidiki kasus jaringan pengiriman narkotika yang dikendalikan oleh DPO berinisial S. Dari hasil penyelidikan, S akan mengirimkan sabu dari Aceh ke Martapura,” katanya, Selasa 3 Agustus.

Lanjutnya, pada 23 Mei 2021 saat kepolisian melakukan penyelidikan di wilayah Martapura, mereka menangkap FA beserta sabu di dasbor motornya. Total sabu yang diamankan dari kurir itu sebesar 536 gram.

FA disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pas al 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kurir Sabu Jaringan Aceh – Martapura Dibekuk Polresta Bandara Soetta.

Selain kurir sabu, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!