ACEH - Polresta Banda Aceh menertibkan 13 orang juru parkir liar serta satu orang pengutip dana pada pedagang kaki lima di Banda Aceh, Provinsi Aceh. Salah satu pelau premanisme tersebut merupakan perempuan.
"Ini merupakan bagian dari operasi penertiban para preman di wilayah hukum Banda Aceh," ungkap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, M. Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Jumat, 18 Juni.
Ia mengatakan, 14 pelaku premanisme tersebut bukan hanya warga Kota Banda Aceh. Beberapa di antaranya adalah warga Kabupaten Aceh Besar.
Ke-14 pelaku yang ditertibkan tersebut masing-masing berinisial DI (35), RM (25), FIR (38), SAF (35), SY (28), MUL (45), RIF (19), BAH (51), AM (43), FRM (26), JUN (41) MY (52), JND (41), dan satu perempuan berinisial HY (45).
Para Tukang Parkir Tak Punya Izin
Ryan menambahkan, para juru parkir liar memungut biaya di lokasi parkir tanpa memiliki surat keterangan atau izin dari instansi terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan.
"Dari tangan para pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp196 ribu," ujarnya.
Ryan menjelaskan bahwa kegiatan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri mengenai penindakan aksi premanisme dan pungli yang sering meresahkan masyarakat.
Sebelumnya, lanjut Ryan, pihaknya telah menertibkan empat pelaku pungli, dan sampai Sabtu lalu, kepolisian setempat telah mengamankan 18 pelaku.
Ryan menghimbau masyarakat agar tidak sungkan membuat laporan jika mengetahui kejadian atau menjadi korban dari para pelaku premanisme untuk segera ditindaklanjuti.
"Semua para pelaku yang ditertibkan telah dikembalikan kepada keluarga dan dilakukan pembinaan wajib lapor," demikian ungkap Ryan.
BACA JUGA:
Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!